Kementerian PPPA Minta Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Pemerkosaan Dihukum Kebiri

Nahar menegaskan ulah tersangka memberikan efek buruk bagi korban. Menurutnya, tersangka bisa dikenakan hukuman kebiri bahkan hukuman mati karena tak hanya menyetubuhi tetapi terlibat perdagangan orang.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Kementerian PPPA Minta Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Pemerkosaan Dihukum Kebiri
ilustrasi pencabulan. ©2013 Merdeka.com

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong polisi memberikan hukuman maksimal kepada pria diduga anak anggota DPRD Bekasi yang terlibat kasus pemerkosaan dan perdagangan remaja usia 15 tahun. Pelaku kini berstatus tersangka dan masih diburu polisi.

"Yang jadi konsen kita lagi juga memastikan korban ini juga dapat hak mendapatkan layanan sebagaimana mestinya. Karena begini, kasus ini sesungguhnya bisa diberikan hukuman maksimal," kata Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA saat dihubungi merdeka.com, Jumat (21/5).

Nahar menegaskan ulah tersangka memberikan efek buruk bagi korban. Menurutnya, tersangka bisa dikenakan hukuman kebiri bahkan hukuman mati karena tak hanya menyetubuhi tetapi terlibat perdagangan orang.

"Karena dampak dari persetubuhan, dari praktek apapun namanya ya TPPO, yang pasti kan sudah ada unsur persetubuhannya di situ. Kemudian dampaknya disitu kan ada positif diduga ada penyakit (sama sering ketawa dan nangis sendiri). Nah dua unsur itu yang memberatkan ketika menggunakan UU Nomor 17 itu bisa diancam kebiri bahkan hukuman mati," jelasnya.

"Ini kan dia pakai juga kan, disodorin ke orang lain juga kan. Sempurna itu, bisa double-double itu, berlapis itu. Kalau saya rekomendasinya kebiri karena sudah memenuhi unsur ayat 5," sambungnya.

Polres Metro Bekasi Kota telah menaikkan status terduga pelaku pemerkosaan serta perdagangan remaja (15) di Bekasi sebagai tersangka. Ia diketahui berinisial AT yang diduga merupakan anak dari anggota DPRD Bekasi.

"Sudah (naik jadi tersangka statusnya)," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Supriadi saat dihubungi merdeka.com, Kamis (20/5).

Kini, polisi tengah melakukan pengejaran terhadap pria yang diduga telah tega menyetubuhi dan memperdagangkan anak perempuan berusia 15 tahun tersebut.

"Pengejaran tersangka," ujarnya.

Rekomendasi