Mobil Pajero Sport hitam berpelat SN 45 RSD yang ditumpangi RK dan B masih ditahan Polda Metro Jaya. Penahanan mobil tersebut dilakukan karena tidak menggunakan pelat nomor sesuai dengan peruntukannya.
Kasat PJR Polda Metro Jaya, Kompol Akmal, mengatakan mobil tersebut bisa diambil lagi oleh pemiliknya asal menunjukkan atau membawa dokumen yang asli seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Masih di Polda (mobilnya). Dia harus menunjukkan dokumen aslinya, STNK," kata Akmal saat dihubungi merdeka.com, Kamis (6/5).
Akmal menjelaskan, saat diamankan petugas RK tidak dapat menunjukkan STNK yang asli kepada petugas. Sehingga mobil tersebut diamankan polisi dan dilakukan penilangan.
"Karena waktu diamankan tidak bisa menunjukkan dokumen, waktu diperiksa tidak bisa nunjukan STNKnya. Kami tilang," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap mobil merek Pajero Sport dengan nomor kendaraan SN 45 RSD yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial RK. Untuk identitas kendaraan ini sendiri diterbitkan oleh 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara'.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penahanan mobil tersebut dilakukan karena diduga telah melanggar lalu lintas. Sehingga, pihaknya mengenakan pasal berlapis terhadap pria tersebut.
"Yang pertama dengan Undang-Undang Lalu Lintas, pelanggaran banyak, yaitu dia tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana yang dikeluarkan Polri yaitu Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Rabu (5/5).
Selain itu, RK juga dikenakan Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas. Hal ini dikarenakan tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang asli.
"Kemudian ketika ditanya STNK malah dia menunjukkan STNK dari Kekaisaran Sunda Nusantara. Tidak dapat menunjukkan STNK yang dikeluarkan Polri, sehingga melanggar Pasal 288 ayat 1 UU Lalu Lintas dan angkutan jalan. Keduanya ancamannya 2 bulan dan denda Rp 500 ribu," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi juga mengenakan RK Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas. Dia dikenakan pasal ini dikarenakan tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang benar.
"Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah. Sehingga dikenakan Pasal 288 ayat 2. Jadi kena 3, Pasal 280, Pasal 288 ayat 1 dan Pasal 288 ayat 2," tutupnya.