Setelah Sunda Empire, kini muncul Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Hal itu terungkap setelah Polisi menilang sebuah Pajero hitam berpelat nomor SN 45 RSD. Identitas si pengemudi Pajero turut diperiksa. Tertulis, pria atas nama Rusdi Karepesina dari Kekaisaran Sunda Nusantara.
Setelah diperiksa polisi Rusdi mengaku sebagai seorang Jenderal di Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Karena itu pula pelat serta surat-surat kendaraan miliknya merupakan keluaran dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara bukan dari Indonesia.
Rusdi berujar bahwa Kekaisaran Sunda Nusantara merupakan sebuah negara seperti halnya Indonesia. Bahkan dia mengklaim Kekaisaran Sunda Nusantara sudah disahkan Mahkamah Internasional pada tahun 2016.
"Putusan Mahkamah Internasional 2016 Sunda Nusantara sudah menang, (sebagai negara)," kata Rusdi saat dihubungi wartawan, Kamis (6/5).
Untuk teritorialnya sendiri, Rusdi klaim berada di bumi Nusantara. "Ini teritorial yang (anda) injak ini teritorial Kekaisaran," kata dia.
Markas di Depok
Kemudian, Rusdi menjelaskan bahwa Negara Kekaisaran Sunda Nusantara ini turut dipimpin seorang Panglima Majelis Agung Archipelago yang tinggal di Kota Depok, Jawa Barat,
"Kantornya (awalnya) di Tangerang tapi sudah ditarik di rumah pimpinan kita di Depok, Jalan Ciliwung," ucapnya.
Akan tetapi dia menjelaskan bahwa Kekaisaran Sunda Nusantara memiliki banyak anggota, namun berbeda dengan Sunda Empire yang sebelumnya juga viral di media sosial.
"Anggotanya banyak. Ini bukan Sunda Empire ya bukan. Kesimpulannya Kekaisaran sudah benar berdasarkan putusan Mahkamah internasional selanjutnya tanya ke pimpinan kita," katanya.
Kemudian untuk saat ini, Rusdi mengabarkan bahwa dirinya telah selesai menjalani pemeriksaan usai ditahan oleh Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya, lantaran memakai pelat nomor kendaraan tidak sesuai.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan bahwa pihaknya telah menilang pengemudi mobil pajero yang tidak sesuai ketentuan hukum berlaku.
"Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, dikutip dari Antara.
Tidak hanya ditilang, saat ini penyidik Polda Metro Jaya juga tengah menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam perkara tersebut.
"Kita akan koordinasi dengan penyidik reserse apakah ada pelanggaran pidananya," tambahnya.