Syahganda Nainggolan Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Berita Bohong UU Cipta Kerja

Sidang digelar secara offline dan online. Hakim, JPU dan penasehat hukum berada di PN Depok. Sedangkan Syahganda mengikuti sidang secara online.

Nur Fauziah
Oleh Nur Fauziah - Reporter
Syahganda Nainggolan Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Berita Bohong UU Cipta Kerja
Sidang Syahganda Nainggolan. ©2020 Merdeka.com/Nur Fauziah

Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok memutuskan hukuman enam bulan terhadap petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan. Dia divonis atas kasus berita bohong soal UU Cipta Kerja.

Sidang digelar secara offline dan online. Hakim, JPU dan penasehat hukum berada di PN Depok. Sedangkan Syahganda mengikuti sidang secara online.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi di PN Depok, Kamis (29/4).

Sementara itu, Humas PN Depok, Ahmad Fadil mengatakan putusan hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut enam tahun. Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Bahwa terhadap putusan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan tersebut, Majelis Hakim telah membacakan hak-hak terdakwa dan JPU sebagaimana pasal 196 ayat (3) KUHAP terkait upaya hukum. Kemudian penasihat hukum terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu tujuh hari," kata Fadil.

Terpisah, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok, Arief Syafriyanto mengatakan pihaknya amsih pikir-pikir untuk melakukan banding. Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu tentang putusan tersebut.

"Sikap kami sudah jelas kami akan pikir-pikir terhadap perkara tersebut untuk mempelajari keputusan majelis hakim,” tandasnya.

Rekomendasi