Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis hukuman mati terhadap enam terdakwa yang terlibat dalam kerusuhan yang terjadi di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Mei 2018. Vonis terhadap keenam orang tersebut dilakukan pada Rabu (21/4) kemarin.
Berdasarkan keterangan dari Humas PN Jaktim, enam terdakwa tersebut yakni Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaludin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori dan Wawan Kurniawan.
"Enam terdakwa divonis hukuman mati," tulis keterangan Humas PN Jaktim, Kamis (22/4).
Mereka yang telah divonis tersebut telah menerima dan menyatakan tidak mengajukan banding.
Hal yang memberatkan terdakwa dalam vonis tersebut karena perbuatannya dianggap sadis dan tidak berkemanusiaan.
"Dari keadaan memberatkan. Perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak berkemanusiaan. Korban polisi meninggal 5 orang dan dibunuh denang sadis. Teroris adalah perkara katagori kejahatan luar biasa," ujarnya.
"Keadaan meringankan nihil atau tidak ada," sambungnya.
Mereka yang divonis mati tersebut dikenakan Pasal 15 Juncto Pasal 6 dan Pasal 14 Juncto Pasal 6 Undang-Undang Anti Terorisme.
"Ada yang Pasal 15 jo Pasal 6. Khusus Wawan Pasal 14 jo Pasal 6. UU anti terorisme," tutupnya.
Sebelumnya, polisi mengkonfirmasi enam korban meninggal dunia dalam kerusuhan di Mako Brimob. Lima orang polisi gugur dan satu napi teroris tewas.
"Bahwa dalam insiden ini memakan korban jiwa. Ada lima rekan kami gugur dalam peristiwa ini dan satu dari mereka (napi teroris) kita lakukan upaya kepolisian," kata Karopenmas Polri Brigjen M Iqbal, di Mako Brimob, Rabu (9/5/2018).
Jasad keenam orang yang meninggal dunia itu kini sudah berada di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.
Polisi menyebut kondisi saat ini berangsur kondusif. Namun, masih ada satu anggota polisi yang menjadi sandera para tahanan teroris.
Kerusuhan pecah Selasa, 8 Mei 2018, sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi menyebut penyebab kerusuhan adalah karena persoalan makanan titipan napi.