Vaksin Covid-19 Sinovac belum mendapatkan emergency use listing (EUL) atau daftar penggunaan darurat dari Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO). Namun, Indonesia sudah menggunakan vaksin Sinovac dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan setiap vaksin tidak harus mendapatkan EUL dari WHO. "Vaksin tidak harus ada EUL," katanya saat dihubungi merdeka.com, Senin (12/4).
Dia menjelaskan, EUL dikeluarkan WHO untuk kepentingan proses Covax Facility. Berdasarkan lama WHO, EUL merupakan prosedur berbasis risiko untuk menilai dan membuat daftar vaksin, terapeutik dan diagnostik in vitro yang tidak berlisensi dengan tujuan mempercepat ketersediaan produk dalam menangani kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat.
"Ini izin untuk pembelian oleh Covax. EUL itu dikeluarkan sehubungan dengan proses Covax Facility di mana harus ada izin seperti BPOM-nya di negara dengan mengeluarkan EUL," terangnya.
Nadia juga menjelaskan masalah jemaah umrah Indonesia yang sudah divaksin Sinovac tidak bisa memasuki Arab Saudi. Jemaah umrah Indonesia ditolak karena vaksin Sinovac belum mendapat EUL dari WHO.
Nadia menyebut, permasalahan itu sedang dikomunikasikan antara Kementerian Agama dengan Pemerintah Arab Saudi.
"Ini sedang dikomunikasikan lebih lanjut ke Arab Saudi oleh Kemenag," ujarnya.
Sebagai informasi, Indonesia sudah menerima lebih dari 50 juta dosis vaksin Covid-19 Sinovac. Kedatangan vaksin Sinovac dilakukan secara bertahan sejak 6 Desember 2020.