Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Tangsel tahun 2019. Namun mereka memastikan adanya kegiatan fiktif dalam penggunaan dana itu.
"Temuan sementara ini adalah kegiatan-kegiatan fiktif yang dipertanggungjawabkan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel Ryan Anugerah di Kantor Kejari Tangsel, Senin (12/4).
Pihaknya, baru mendapati satu persoalan dugaan penyalahgunaan hibah KONI Kota Tangsel tahun 2019 atas laporan pertanggungjawaban (LPj) yang disampaikan. Kejari Tangsel juga menelusuri kemungkinan adanya kegiatan-kegiatan siluman lain yang juga menyalahgunakan dana anggaran olahraga itu.
Ryan menyebutkan, untuk dugaan penyalahgunaan hibah KONI Tangsel tahun 2019, penyidik Pidana Khusus Kejari Tangsel mendapati adanya pelaporan perjalanan ke luar daerah ke wilayah kabupaten/kota di Jawa Barat dan Batam dengan 11 LPj kegiatan.
"Ternyata pas dicek ke lapangan enggak ada kegiatan, seperti hotel-hotel penginapan yang tercantum dalam LPj itu fiktif," jelas dia.
Dia mengakui jajarannya sempat mendapati kendala dalam penyidikan kasus itu karena dokumen-dokumen yang diserahkan saksi berbentuk fotokopi.
"Penggeledahan pada Kamis kemarin tentu ada tujuan. Tim pidana khusus beralasan dokumen yang dihadirkan para saksi itu fotokopian. Saksi menyebutkan bahwa dokumen LPj asli ada di kantor KONI. Enggak diserah-serahkan. Kalau bicara bukti, fakta kan harus didukung dokumen yang asli. Fotokopi siapa pun bisa buat," katanya.
Meski telah digeledah, pihak Kejari Tangsel, juga mendapati sejumlah dokumen fotokopi dari hasil penggeledahan di kantor sekretariat KONI kemarin. "Masih banyak yang kami dapati, sama fotokopi," ucap Ryan.
KONI Tangsel menerima dana hibah Rp7,8 miliar dari Pemkot Tangsel pada 2019. Kejari menduga dana ini telah disalahgunakan.