Seorang ASN di Bengkulu Ketahuan Miliki Pistol Ilegal saat Cekcok dengan Istri

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Rahmat Hadi F mengatakan, seorang ASN yang bertugas di salah satu kantor kecamatan di wilayah itu ialah FN (30), warga Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Seorang ASN di Bengkulu Ketahuan Miliki Pistol Ilegal saat Cekcok dengan Istri
Revolver. istimewa

Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait kepemilikan senjata api atau senpi ilegal. Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Rahmat Hadi F mengatakan, seorang ASN yang bertugas di salah satu kantor kecamatan di wilayah itu ialah FN (30), warga Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara.

FN sebelumnya pada Kamis pagi (18/3) ditangkap personel Intel Kodim 0409 Rejang Lebong atas kepemilikan senjata api, dan tidak berapa lama kemudian diserahkan kepada petugas Satreskrim Polres Rejang Lebong.

"Kronologis kejadian tersebut, bermula saat oknum PNS ini terlibat cekcok dengan istrinya dan setelah itu oleh warga di sekitar rumah tersangka terdengar suara letusan senjata api di belakang rumahnya. Oleh warga ini kemudian dilaporkan kepada anggota Kodim 0409 Rejang Lebong," kata Rahmat Hadi, Jumat (19/3). Dikutip dari Antara.

Dia mengatakan petugas Intel Kodim 0409/Rejang Lebong yang menerima laporan ini selanjutnya mendatangi rumah tersangka, dan mengamankan FN berikut satu pucuk senjata api rakitan berisikan tiga butir amunisi aktif kaliber 9 milimeter sedangkan satu butirnya sudah ditembakkan.

ASN ini setelah dibawa ke Makodim 0409/Rejang Lebong kemudian diserahkan kepada polisi untuk penyidikan lebih lanjut.

Dari pengakuan tersangka di depan penyidik Polres Rejang Lebong, diketahui senjata api rakitan laras pendek jenis revolver ini telah belinya tiga tahun lalu dari seseorang seharga Rp1,5 juta dan digunakannya untuk menjaga diri.

FN dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12/1951, dengan ancaman pidana berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Rekomendasi