Jadi Tersangka, Cynthiara Alona Ketahui Praktik Prostitusi di Hotel Miliknya

Sedangkan tersangka kedua adalah DA yang berperan sebagai muncikari dan AA atas perannya sebagai pengelola hotel yang mengetahui terjadinya praktik prostitusi.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Jadi Tersangka, Cynthiara Alona Ketahui Praktik Prostitusi di Hotel Miliknya
Tersangka kasus prostitusi Cynthiara Alona dihadirkan Polda Metro Jaya. ©2021 Merdeka.com

Polda Metro Jaya menetapkan artis Cynthiara Alona tersangka kasus prostitusi online. Selain, Alona, ada dua orang lainnya yang juga dijadikan tersangka.

"Ada tiga tersangka sudah kita amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, seperti dikutip Antara, Jumat (19/3).

Tersangka pertama dalam kasus tersebut adalah Cynthiara atas perannya sebagai pemilik hotel dan mengetahui terjadinya praktik prostitusi di hotelnya.

"Saudari CCA pemilik hotel. CCA adalah salah satu publik figur yang mungkin teman-teman sudah tahu semuanya, dia adalah pemilik hotel langsung. Nama hotelnya nama belakang tersangka ini," kata Yusri.

Sedangkan tersangka kedua adalah DA yang berperan sebagai muncikari dan AA atas perannya sebagai pengelola hotel yang mengetahui terjadinya praktik prostitusi.

Polda Metro Jaya pada Selasa (16/3) sekitar pukul 23.30 Wib menggerebek Hotel Alona di Kreo, Kota Tangerang, lantaran diduga telah menyediakan layanan prostitusi.

Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan total 43 orang, namun hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka ini telah resmi ditahan oleh pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, salah satunya adalah dengan UU Nomor 88 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

Rekomendasi