Antusiasme Kaum Difabel Ikut Ujian Praktek SIM

Antusiasme Kaum Difabel Ikut Ujian Praktek SIM. Mengutip laman resmi NTMC Polri, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 80 tentang bentuk dan penggolongan SIM, penyandang disabilitas diperbolehkan mengendarai sepeda motor khusus asalkan mengantongi SIM D.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Antusiasme Kaum Difabel Ikut Ujian Praktek SIM
Penyandang disabilitas saat melakukan ujian praktek SIM di kawasan Ronggolawe, Semarang, Rabu (3/3/2021). Mengutip laman resmi NTMC Polri, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 80 tentang bentuk dan penggolongan SIM, penyandang disabilitas diperbolehkan mengendarai sepeda motor khusus di jalan raya asalkan mengantongi SIM D. ©2021 Liputan6.com/Gholib
Rekomendasi