Advertisement
Advertisement
Advertisement
Antusiasme Kaum Difabel Ikut Ujian Praktek SIM. Mengutip laman resmi NTMC Polri, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 80 tentang bentuk dan penggolongan SIM, penyandang disabilitas diperbolehkan mengendarai sepeda motor khusus asalkan mengantongi SIM D.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement