KSP Sebut Jokowi Libatkan Publik Bahas Lampiran Perpres Investasi Minol

Donny mengatakan tidak semua aturan akan dicabut saat keriuhan pada publik. Perubahan aturan tersebut hanya salah satu saja sebat lembaran terkait minuman alkohol perlu dievalusi.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
KSP Sebut Jokowi Libatkan Publik Bahas Lampiran Perpres Investasi Minol
Presiden Joko Widodo. ©2020 Biro Pers Sekretariat Presiden

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi dalam minuman keras. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian yakin pembuatan Perpres tersebut sebelumnya sudah melibatkan aspirasi masyarakat meskipun beberapa pihak meminta untuk mengevaluasi kembali.

"Saya kira sudah ada pelibatan tapi memang dalam perkembangan terakhir, ada aspirasi dari berbagai kelompok untuk merevisi, mengevaluasi kembali perpres tersebut. Sebetulnya perpres tersebut kan mengenai investasi tapi memang ada lampiran terkait minol," kata Donny saat dihubungi, Selasa (2/3).

Donny mengatakan tidak semua aturan akan dicabut saat keriuhan pada publik. Perubahan aturan tersebut hanya salah satu saja sebat lembaran terkait minuman alkohol perlu dievalusi.

"Tidak semua peraturan perundangan akan dicabut ketika ada keriuhan publik. Ini salah satu saja dan memang dinamika terakhir mengisyaratkan bahwa lembaran yang mengatur invest minol perlu dievalusasi," ungkapnya.

Dia pun berharap nantinya persoalan kali ini bisa menjadi pembelajaran. Salah satunya dalam penyusunan Perpres ataupun PP.

"Setiap peraturan pasti akan mengakomodiasi semaksimal mungkin suara publik," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi dalam minuman keras. Hal tersebut seiring dengan banyaknya masukan yang diterima Jokowi dari para tokoh agama dan ormas.

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam akun youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).

Jokowi menjelaskan masukan tersebut didapat daripada MUI, NU, Muhammadiyah, serta masukan dari provinsi dan daerah-daerah.

"Menerima banyak masukan dari ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas lainnya serta tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah bersama," tambahnya.

Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja.

Salah satu hal yang jadi sorotan dalam Perpres itu adalah pembukaan keran investasi miras. Dalam aturan itu, investasi miras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali, dan Sulut. Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain.

Rekomendasi