Peras Wisatawan di Bangka Tengah, 2 Polisi Gadungan Ditangkap

Keduanya diringkus setelah memeras pengunjung objek wisata Sumur Tujuh di Kecamatan Koba. Mereka juga membawa kabur telepon genggam milik korban.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Peras Wisatawan di Bangka Tengah, 2 Polisi Gadungan Ditangkap
Ilustrasi polisi gadungan. ©2016 Merdeka.com

Kepolisian Resor (Polres) Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menangkap dua warga yang mengaku anggota polisi alias polisi gadungan. Keduanya diringkus setelah memeras pengunjung objek wisata Sumur Tujuh di Kecamatan Koba.

"Dua pelaku berinisial An (40) dan Sn (38), keduanya berdomisili di Kecamatan Koba, kami tangkap beberapa hari lalu, setelah menindaklanjuti laporan korban atas nama Sukardi (18)," kata Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Ady Purnomo kepada Antara di Koba, Jumat (12/2).

Slamet menjelaskan, Sukardi menjadi korban pemerasan saat duduk santai di kawasan wisata Sumur Tujuh pada 15 Januari 2021. An dan Sn mendatanginya dan mengaku sebagai anggota kepolisian. Mereka meminta uang Rp 300 ribu.

Sukardi yang berada di bawah ancaman mengaku tidak memiliki uang Rp300 ribu. Kedua pelaku mengambil satu unit telepon genggam miliknya dengan alasan sebagai jaminan. "Kedua pelaku meminta korban mencari uang sesuai permintaan pelaku," ujarnya.

Korban kemudian pulang mengambil uang yang diminta kedua pelaku. "Korban pun pulang mengambil uang, setelah kembali ke lokasi ternyata pelaku sudah tidak ada lagi dan membawa kabur telepon genggam korban seharga Rp 4 juta," jelas Slamet.

Kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangka Tengah. Penyidik juga mengamankan barang bukti telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan. "Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," ujarnya.

Rekomendasi