Kejagung Tahan Eks Ketum FPI Shabri Lubis Terkait Kerumunan di Petamburan

Selain Shabri Lubis, JPU juga menahan sejumlah mantan petinggi FPI, yakni mantan Panglima FPI Maman Suryadi, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidilah, Sekretaris Panitia Acara Ali bin Alwi Alatas, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Kejagung Tahan Eks Ketum FPI Shabri Lubis Terkait Kerumunan di Petamburan
Gedung Hangus Kejagung Jadi Objek Fotografi Warga. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Shabri Lubis terkait kasus kerumunan massa di kediaman Muhammad Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Penahanan dilakukan usai penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan berkas penyidikan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejagung.

Selain Shabri Lubis, JPU juga menahan sejumlah mantan petinggi FPI, yakni mantan Panglima FPI Maman Suryadi, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidilah, Sekretaris Panitia Acara Ali bin Alwi Alatas, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus.

"Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya dengan mempertimbangkan unsur obyektif dan unsur subyektif tentang penahanan, terhadap tersangka dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (9/2).

Penahanan terhadap mereka dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 Februari 2021 kemarin hingga 27 Februari 2021. Mereka menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Mabes Polri di Jakarta Selatan.

Selain menahan para tersangka kasus kerumunan Petamburan, Kejagung juga menahan para tersangka kasus di RS Ummi Bogor, yakni Direktur Utama RS UMMI dr. Andi Tatat. Dalam kasus RS Ummi, Andi Tatat dijerat bersama Rizieq Syihab dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.

"Sementara untuk tersangka dr. AA atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi Covid-19 maka kepada yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan," kata Leonard.

Leonard menyebut, para tersangka dan barang bukti telah diterima oleh Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari para Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sesuai dengan locus delictie terjadinya dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka.

"Pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dan memenuhi protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19, antaranya dengan melakukan tes rapid antigen, memakai masker, dan menjaga jarak, serta mencuci tangan sebelum dan sesudahnya," kata Leonard.

Sebelumnya, dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta. Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas sekretaris panitia, Maman Suryadi Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan, Sobri Lubis penanggung jawab acara dan Idrus kepala seksi acara.

Sementara itu, pada kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Rizieq menjadi tersangka tunggal terkait kasus kerumunan massa.

Kemudian, dalam kasus RS UMMI, Rizieq menjadi tersangka bersama Direktur Utama RS UMMI dr. Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com

Rekomendasi