8 Kg Benih dan Bibit Tanpa Dokumen dari 9 Negara Dimusnahkan di Makassar

Benih dan bibit bunga yang dimusnahkan ini antara lain bunga mawar, palm dan sedap malam, bonsai sakura. Benih dan bibit sayuran antara lain cabai dan jamur. Lalu benih dan bibit buah seperti kiwi, jambu biji, pisang dan jeruk.

Salviah Ika Padmasari
Oleh Salviah Ika Padmasari - Reporter
8 Kg Benih dan Bibit Tanpa Dokumen dari 9 Negara Dimusnahkan di Makassar
Pemusnahan benih dan bibit ilegal. ©2021 Merdeka.com

Sebanyak 8.041 gram atau 8 kilogram lebih benih dan bibit dari luar negeri dimusnahkan di kantor Balai Besar Karantina Pertanian Makassar, Senin (8/2). Bibit dan benih itu berasal dari sembilan negara yakni Malaysia, Singapura, Taiwan, Tonga, Kepulauan Solomon, China, Hongkong, Laos dan Perancis. Bibit dan benih sayuran, buah dan bunga dari negara-negara itu masuk tanpa dilengkapi dokumen legal.

"Totalnya ada delapan kilogram lebih. Dikhawatirkan benih dan bibit itu mengandung hama pengganggu dan organisme pengganggu tumbuhan. Tapi rata-rata yang dimusnahkan tadi itu karena tidak dilengkapi dokumen yang menjadi persyaratan utama saat pemasukan media pembawa dari luar negeri atau kita impor," kata Kepala Balai Besar Karantina Pertanian, Makassar, Andi Yusmanto, kepada awak media usai pemusnahan dengan cara dibakar itu.

Benih dan bibit bunga yang dimusnahkan ini antara lain bunga mawar, palm dan sedap malam, bonsai sakura. Benih dan bibit sayuran antara lain cabai dan jamur. Lalu benih dan bibit buah seperti kiwi, jambu biji, pisang dan jeruk.

Paket benih dan buah ini diamankan di kantor pos bandara internasional Sultan Hasanuddin dari 64 kali kegiatan pengiriman periode November 2020-Februari 2021.

"Benih dan bibit ini dipesan secara online oleh pemiliknya. Saat melalui alat X-Ray, paket-paket benih dan buah itu disita. Karena tidak bersertifikat dan tidak dilengkapi dokumen lainnya, petugas Balai Karantina dan Bea Cukai di Kantor Pos kemudian menyitanya. Dan pengguna jasa atau pemiliknya itu tidak bisa melengkapinya dari waktu yang ditentukan," jelas Yusmanto.

Antara lain kelengkapam dokumen yang harus dimiliki adalah Phytosanitary Certificate dan Surat Izin Pemasukan (SIP) dari Menteri Pertanian berdasarkan peraturan Menteri Pertanian No 15 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Pertanian No 127 tahun 2014.

Orang yang memasukkan benih dan bibit tanpa dokumen bisa melanggar UU No 21 tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan. Dengan ancaman denda Rp 10 miliar, pidana penjara 10 tahun.

Yusmanto menuturkan, pemilik paket benih dan bibit ini belum dikenai sanksi karena rata-rata mereka belum paham aturan. Mungkin karena hoby, mau coba sesuatu yang baru.

Pemilik paket benih dan buah ini, lanjutnya, tidak paham kalau ada hama yang bisa terbawa oleh tanaman atau benih ini yang belum langsung terlihat. Tapi pada saat berkembang, pertanian yang ada di Indonesia akan bermasalah.

"Orang yang membawa atau pemiliknya itu hampir semuanya belum paham tentang aturan karantina. Jadi sementara ini kita belum kenai sanksi, masih diberi sosialisasi kepada mereka bahwa ini tidak boleh sembarangan masuk," pungkasnya.

Rekomendasi