Pelaku Penodongan Airsoft Gun di Cengkareng Positif Pakai Narkoba

Arnold menerangkan, F saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. F dijerat Pasal 336 KUHP, Yo pasal 1(2) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Pelaku Penodongan Airsoft Gun di Cengkareng Positif Pakai Narkoba
Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Fakta baru terungkap dari kejadian aksi koboi di dekat pintu masuk Perumahan Grand Mension Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi menyebut pria berinisial F (25) tengah nge-fly efek penggunaan narkoba.

"Posisinya lagi nge-fly," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Arnold saat dihubungi, Jumat (5/2).

Arnold mengaku kondisi F berimbas pada pemeriksaan. Pihaknya saat ini masih menggali motif tersangka.

"Jadi masih kita dalami untuk motif," ucap dia.

Arnold menerangkan, F saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. F dijerat Pasal 336 KUHP, Yo pasal 1(2) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951.

"Yang bersangkutan sudah ditahan. Dia terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun," ucao dia.

Arnold mengatakan, video itu direkam oleh salah seorang warga pada pukul 15.30 WIB. Dia menyebut, ketika itu seorang sekuriti perumahan yang bertugas di pintu masuk Grand Mansion ditodong senjata airsoft gun oleh pelaku. Sekuriti itu lari.

"Dia langsung menodongkan senjata Airsoft Gun tersebut ke arah badan korban, karena korban takut, lalu lari ke dalam gerbang perumahan untuk mencari bantuan.

"Sekuriti memberitahukan ke seorang warga dan tidak lama datang anggota Polsek Cengkareng. Pelaku akhirnya berhasil diringkus," kata dia, Kamis (4/2) malam.

Reporter: Ady Anugrahadi

Rekomendasi