Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Jaksa masih mendalami bentuk penyelewengan dan besaran anggaran yang dikorup.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman mengungkapkan, saksi yang dipanggil hari ini adalah mantan Sekretaris Daerah Sumsel Mukti Sulaiman yang sudah dua kali pemeriksaan. Kemudian Sekretaris Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Lumassia dan mantan Dirut Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel Mudai Madang. Hanya saja, Mudai berhalangan hadir dalam pemeriksaan.
"Benar, kita kembali panggil saksi terkait kasus ini, kita terus gali informasi," ungkap Khaidirman, Rabu (3/2).
Pemeriksaan sudah dilakukan dua kali. Dua hari sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda Kiemas, Mukti Sulaiman, dan mantan Staf Ahli Gubernur Sumsel Akhmad Najib, diperiksa penyidik Kejati Sumsel.
Dari pemeriksaan sementara, kata dia, penyidik menduga terjadi tipikor uang negara yang dikeluarkan melalui APBD Sumsel dalam pembangunan masjid yang berada di kawasan Jakabaring Palembang itu. Penyidik mensinyalir dana hibah dari Pemprov Sumsel sebesar Rp130 miliar pada 2016 dan 2017 yang digunakan untuk penimbunan dan konstruksi beton hingga rangka atap tidak sesuai dengan kontrak.
"Semuanya masih kita dalami," kata dia.
Hanya saja, penyidik belum menetapkan seorang tersangka pun dalam kasus ini. Kejaksaan masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti.
"Kami cari tahu terkait pengaturan dan alokasi dana pembangunan," ujarnya.