Masa Tanggap Darurat Sulbar Diperpanjang hingga 4 Februari 2021

Perpanjangan Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana di Kabupaten Majene dan Mamuju itu dimulai dari tanggal 29 Januari hingga 4 Februari 2021 dan sudah tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulbar No.188.4/50/SULBAR/1/2021, tertanggal 29 Januari 2021.

Rifa Yusya Adilah
Oleh Rifa Yusya Adilah - Reporter
Masa Tanggap Darurat Sulbar Diperpanjang hingga 4 Februari 2021
Masa Tanggap Darurat Sulbar Diperpanjang. ©2021 Merdeka.com

Masa tanggap darurat Provinsi Sulawesi Barat diperpanjang hingga 4 Februari 2021. Keputusan ini ditetapkan oleh Danrem 142 Tatag, Brigjen TNI Firman Dahlan selaku DANSATGAS bersama Sekda Provinsi Sulbar, Muhammad Idris selaku WADANSATGAS penanganan gempa Sulbar.

"Keputusan tersebut ditetapkan setelah menjalani rapat evaluasi kerja dari tanggal 15-28 Januari. Masing-masing stakeholder melaporkan bahwa masih ditemukan kendala di lapangan, maka kita putuskan untuk diperpanjang," kata Firman Dahlan dalam keterangan persnya, Minggu (31/1).

Perpanjangan Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana di Kabupaten Majene dan Mamuju itu dimulai dari tanggal 29 Januari hingga 4 Februari 2021 dan sudah tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulbar No.188.4/50/SULBAR/1/2021, tertanggal 29 Januari 2021.

Seperti yang diketahui, masa tanggap bencana di Sulbar sebelumnya ditetapkan pada 15- 28 Januari 2021.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Basarnas Mamuju, Saidar Rahmanjaya mengungkapkan bahwa pelaksanaan kesiapsiagaan juga akan tetap dilaksanakan di Posko Terpadu yang terletak di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Barat.

"Dengan adanya keputusan tersebut, kami akan akan tetap melaksanakan kesiapsiagaan dan tanggap darurat evakuasi untuk mengantisipasi adanya laporan orang hilang atau permintaan bantuan evakuasi dari keluarga korban dan masyarakat," ujarnya.

Dia juga berharap, perpanjangan masa darurat itu bisa menormalkan kembali daerah terdampak gempa, sehingga kegiatan masyarakat bisa kembali normal pula.

Rekomendasi