Anak RJ Lino Kembali Mangkir Pemeriksaan Kejagung Kasus Korupsi Pelindo

Namanya sempat tertera dalam layar panggilan pemeriksaan saksi pada Rabu 27 Januari 2021.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Anak RJ Lino Kembali Mangkir Pemeriksaan Kejagung Kasus Korupsi Pelindo
RJ Lino diperiksa Bareskrim. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Anak mantan petinggi PT Pelindo II Richard Joost Lino, Clarissa Sastra Lino kembali mangkir dari pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung). Padahal, namanya sempat tertera dalam layar panggilan pemeriksaan saksi pada Rabu 27 Januari 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, pihaknya hanya memeriksa satu saksi dari PT Hutchison Port Indonesia kemarin.

"Yaitu IW selaku karyawan PT Hutchison Port Indonesia," tutur Leonard dalam keterangannya, Kamis (28/1).

Menurut Leonard, pemeriksaan saksi dari PT Hutchison Port Indonesia dilakukan demi menemukan bukti adanya tindak pidana dalam perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) dengan PT Pelabuhan Indonesia II.

Meski begitu, Leonard tidak menjelaskan alasan anak RJ Lino mangkir dari pemeriksaan. Sebelumnya, Clarissa sempat dipanggil oleh penyidik pada 12 Januari 2020. Namun dirinya mangkir tanpa ada penjelasan.

Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II dimulai setelah Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020.

Penyidik sejauh ini telah menggeledah kantor Jakarta International Container Terminal (JICT) dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk Direktur Utama PT Pelindo II periode 2009---2015 Richard Joost Lino.

Tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut diduga terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan PT Pelindo II. Dalam perpanjangan itu, diduga ada perbuatan melawan hukum.

Meski telah naik ke tahap penyidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kejaksaan Agung beralasan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus tersebut.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Rekomendasi