3 Muncikari Selebgram TA Menawarkan Artis hingga Pekerja Swasta di Medsos Sejak 2016

Tiga tersangka tersebut diketahui berinisial RJ (44) yang diamankan di Jakarta, AH (40) diamankan di Medan dan MR (34) diamankan di Kabupaten Bogor. Mereka bekerjasama mencari perempuan untuk ditawarkan melalui media sosial berinisial BM.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
3 Muncikari Selebgram TA Menawarkan Artis hingga Pekerja Swasta di Medsos Sejak 2016
3 Tersangka kasus dugaan prostitusi online. ©2020 Merdeka.com/Aksara Bebey

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus praktik prostitusi online melibatkan selebgram berinisial TA. Ketiga tersangka merupakan muncikari.

Mereka kerap memenuhi pesanan pelanggan yang ingin perempuan dari berbagai latar belakang hingga artis, karena memiliki jaringan di seluruh Indonesia.

Tiga tersangka tersebut diketahui berinisial RJ (44) yang diamankan di Jakarta, AH (40) diamankan di Medan dan MR (34) diamankan di Kabupaten Bogor. Mereka bekerjasama mencari perempuan untuk ditawarkan melalui media sosial berinisial BM.

RJ alias Meauw dan AH alias nookie28 diduga memperdagangkan wanita dengan mengunggah foto di media sosial atau situs berinisial BM. Unggahan tersebut biasanya disertakan dengan deskripsi yang memiliki muatan kesusilaan.

Sedangkan tersangka berinsial MR alias Alona berperan sebagai muncikari yang menyediakan wanita berprofesi model, artis, selebgram. Selain itu, ia pun bisa mencarikan wanita yang berlatar belakang lain, seperti pekerja swasta.

"Dari pengembangan penyelidikan, bersangkutan mempunyai jaringan yang luas di seluruh Indonesia. Mereka sudah melakukan praktik ini sejak tahun 2016," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (18/12).

"(Kasus ini berhasil diungkap) semua akhirnya kita temukan praktik prostitusi di Kota Bandung. Kita dapatkan TA saat ini berstatus sebagai saksi. Saat ini dilakukan pendalaman," ucap dia.

Penyidik pun sudah meminta keterangan dari orang yang diduga terlibat, termasuk menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, beberapa laptop, buku tabungan, kartu kredit atau atm dan beberapa ponsel.

"Yang menguatkan (ini praktik prostitusi) adalah adanya alat kontrasepsi kemudian ada pembayaran, ada muncikari dan korbannya, nah ini rangkaian kejahatan ini sudah kita dapatkan sebagai alat buktinya," terang Erdi.

Di singgung mengenai latar belakang para tersangka yang bisa mengenal artis untuk ditawarkan kepada pelanggan, Erdi menyebut hal ini masih dalam pendalaman.

"Intinya, yang kita dapatkan ini jaringan prostitusi kelas atas. Mereka mampu dan sanggup (memberikan) sesuai keinginan pelanggan. Pelanggan ingin artis, swasta dan hal yang diinginkan, mereka bisa menyanggupinya. Ke depan kita akan lakukan pendalaman, terutama mencari jaringan yang terlibat," pungkasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 12 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya 6 tahun sampai 15 tahun.

Rekomendasi