FPI akan Cek Temuan 37 Anggotanya Terdakwa Kasus Teroris

37 terdakwa kasus terorisme memiliki latar belakang menjadi bagian dari organisasi Front Pembela Islam (FPI) itu diungkapkan Kepala Pusat Riset Ilmu Kepolisian dan Kajian Terorisme Universitas Indonesia (UI) Benny Mamoto. Hal tersebut berdasarkan data laman pengadilan negeri yang menangani masing-masing perkara.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
FPI akan Cek Temuan 37 Anggotanya Terdakwa Kasus Teroris
Aziz Yanuar. ©2018 Merdeka.com/Aksara Bebey

Kepala Pusat Riset Ilmu Kepolisian dan Kajian Terorisme Universitas Indonesia (UI) Benny Mamoto menyampaikan, bahwa ada sebanyak 37 terdakwa kasus terorisme memiliki latar belakang menjadi bagian dari organisasi Front Pembela Islam (FPI). Hal tersebut berdasarkan data laman pengadilan negeri yang menangani masing-masing perkara.

Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap terdakwa tersebut. Apakah benar anggotanya atau bukan.

"Jadi begini, itu semua kan masih akan dicek lagi apakah benar anggota atau kah benar simpatisan, atau mantan anggota, kita kan mesti cek dulu, seperti itu," kata Aziz saat dihubungi merdeka.com, Jumat (18/12).

"Itu tidak bisa digeneralisir, seakan-akan itu bagian dari organisasi gitu. Sekarang kalau misalnya ada satu partai, banyak anggota korupsi. Apa kita dapat katakan bagian dari program partai itu untuk korupsi, apakah kita dapat katakan partai itu memang didirikan untuk korupsi, kan tidak. Lalu kalau ada satu negara yang banyak koruptornya, banyak pejabatnya korupsi, apa bilang, apa kita dapat katakan bahwa negara itu memang programnya untuk korupsi, kan tidak," sambungnya.

Ia pun menegaskan, jika FPI mempunyai aturan di dalam organisasinya serta adanya kartu keanggotaan.

"Yang jelas, FPI itu punya AD/ART, punya aturan dan jelas dikartu anggotanya itu bahwa mereka itu dilarang, tidak boleh untuk membawa senjata, termasuk senjata api seperti itu," tegasnya.

Ia pun ingin agar masyarakat dapat melihat dengan jernih dalam memandang dan melihat FPI. Apa yang ia katakan itu terkait kegiatan FPI yang kerap hadir ketika adanya bencana kemanusiaan.

"Marilah kita jernih dalam memandang. Ribuan anggota FPI membantu bencana kemanusiaan, termasuk yang belakangan ini di Cilacap, baik nasional maupun Internasional, itu kita sama-sama tahu gitu loh," ungkapnya.

"Kenapa kita ribut-ribut cari yang negatif seperti itu gitu, apalagi mengkait-kaitkan dengan yang telah syuhada, telah syahid, enggak pada tempatnya lah kita ngorek-ngorek kesalahan orang, apalagi orang itu telah meninggal, selesai sudah," sambungnya.

Kepala Pusat Riset Ilmu Kepolisian dan Kajian Terorisme Universitas Indonesia (UI) Benny Mamoto menyampaikan, bahwa ada sebanyak 37 terdakwa kasus terorisme memiliki latar belakang menjadi bagian dari organisasi Front Pembela Islam (FPI). Hal tersebut berdasarkan data laman pengadilan negeri yang menangani masing-masing perkara.

"Dengan meneliti satu per satu putusan," tutur Benny saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (17/12).

Benny membagikan data dalam format Docx terkait identitas para terdakwa. Jaringan terorisme berlatar belakang FPI itu adalah sebagai berikut.

1. Chandra Jaya alias Abu Yasin, Ketua FPI Belopa 2008. Ditangkap 25 Januari 2016 terlibat jaringan teroris MIT Poso. Vonis 3 tahun penjara.

2. Maryanto alias Themeng, anggota FPI Bantul ditangkap 11 juli 2018 kasus pembuatan bom. Pekerjaan penjual bakso tusuk. Vonis 2 tahun 6 bulan penjara.

3. Arif Hidayatullah alias Abu Musab, FPI Solo 2009, ditangkap 23 Desember 2015 kasus perencanaan amaliyah, kelompok Bekasi. Vonis 6 tahun penjara.

4. Hasan alias Bang Toyib, FPI Solo 2009, ditangkap 19 Juli 2016 terlibat menyembunyikan DPO pelaku teroris, kelompok Solo. Vonis 3 tahun 6 bulan penjara.

5. Fajar Noviyanto alias Muhammad alias Muh, FPI Solo 2007, ditangkap 22 September 2010 kasus pembuatan bom, kelompok Badri. Vonis 2 tahun penjara.

6. Azwani Zainudin, FPI Aceh 2008, ditangkap 20 Maret 2010 kasus masalah senjata, kelompok Aceh.

7. Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin, FPI Lamongan 2008, ditangkap 7 April 2017. Amir JAD, kelompok JAD Jatim. Vonis 7 tahun penjara.

8. Ahmad Yosefa alias Hayat, FPI Cirebon, ditangkap 2011 Pelaku Bom Gereja Pekuton September 2011. Meninggal dunia (bom bunuh diri).

9. Muhammad Syarif, FPI Cirebon, ditangkap 2011. Pelaku bom Polresta Cirebon April 2011. Meninggal dunia (bom bunuh diri).

10. Achmad Basuki, FPI Cirebon, ditangkap 2011. Pelaku bom Polresta Cirebon April 2011. Vonis 9 tahun penjara.

11. Moch Ramuji alias Muji alias Ahmad alias Kapten alias Botak, 2009 FPI Lamongan, ditangkap 13 Mei 2014. Vonis 6 tahun 6 bulan penjara.

12. Zainal Hasan alias Hasan alias Abu Said, FPI Lamongan, ditangkap 7 April 2017 kasus pengambilan senjata Filipina, kelompok Lamongan Jatim. Vonis 5 tahun penjara.

13. Agam Fitriyadi alias Syamil alias Afit bin Darwin Mizana, FPI Aceh, ditangkap 17 Maret 2010, kasus pelatihan militer di Aceh. Kelompok Aceh 2010. Vonis 7 tahun penjara.

14. Ali Azhari alias Jakfar alias Topan bin Daryono (Alm), FPI Aceh, ditangkap 1 April 2010, kasus pelatihan militer di Aceh. Vonis 7 tahun penjara.

15. Agus Abdillah alias Jodi, FPI Jembatan Besi, ditangkap 17 September 2012, terlibat bom Beji Depok dan rencana teror bom bunuh diri. Vonis 8 tahun penjara.

16. Syaiful Bahri Siregar alias Ipul alias Imam ditangkap 9 Maret 2010.

17. Muhammad Sofyan Tsauri alias Marwan alias Abu Ayas, FPI Aceh 2009, ditangkap 22 Februari 2010, mantan polisi, kasus penjualan senjata dan pelatihan kemiliteran Jantho Aceh, kelompok JI. Vonis 10 tahun penjara.

18. Muchsin Kamal, FPI Aceh, Ditangkap 19 Maret 2010, kasus pelatihan militer Aceh 2010. Vonis 8 tahun penjara.

19. Munir bin Ismail alias Abu Rimba alias ABU Abu Uteun, FPI Aceh, ditangkap 17 Maret 2010, kasus pelatihan militer Aceh. Kelompok Aceh 2010. Vonis 7 tahun penjara.

20. Taufik bin Marzuki alias Abu Sayaf alias Alex Nurdin Sulaiman bin Tarmizi, FPI Aceh dan ikut pelatihan kemiliteran FPI Aceh, ditangkap 29 September 2010. Vonis 7 tahun 6 bulan penjara.

21. Muktar alias Tgk Muktar bin Almarhum Ibrahim, FPI Aceh, ditangkap 16 Maret 2010, kasus pelatihan militer Aceh 2010. Vonis 12 tahun penjara.

22. Eko Ibrahim bin Iman Suryadi alias Baim, ditangkap 7 Mei 2011. Anggota FPI Aceh 2009 dan ikut pelatihan militer FPI Aceh. Vonis 7 tahun 6 bulan penjara.

23. Sudirman alias Yasir, FPI Pemalang 2004, ditangkap 16 Juni 2011 kasus perakitan bom Pemalang, kelompok Dulmatin. Vonis 3 tahun 6 bulan.

24. Asmuni Alias Munir, 2008 anggota FPI Rawa Badak, Kajian FPI Aceh, ditangkap 4 Juli 2011 belajar pembuatan bom, kasus pelatihan militer aceh 2010. Vonis 5 tahun penjara.

25. Muhammad Shibghotullah bin Sarbanuli alias Mihdad alias Asim alias Mush'ab alias Kholid alias Hani alias Faisal Septya Wardana, ditangkap 11 Juni 2011. Kelompok pelatihan militer Aceh.

26. Qoribul Mujib alias Pak Mujib alias Paklek alias Mujiono alias Abdul Sika alias Si Dul alias Muji, ditangkap 12 Juli 2012.

27. Anggri Pamungkas alias Ari Bin Sihono, ditangkap 22 September 2012, FPI Solo, ditangkap kasus pembuatan bom 2010, kelompok Badri. Vonis 8 tahun penjara.

28. Sefariano alias Mambo alias Aryo alias Asep alias Dimasriano, 2008 anggota FPI Petamburan, ditangkap 2 Mei 2013, perencanaan bom Kedubes Myanmar. Vonis 7 tahun 6 bulan penjara.

29. Nur Prakoso alias Hamzah, FPI Solo, ditangkap 29 Desember 2015 kasus Amaliyah Polresta Surakarta Solo 2015, kelompok Solo.

30. Irsyad alias Abu Raihan alias Pak Nuk, FPI Kendal 2012-2015, ditangkap 10 April 2017 kasus fasilitasi ikhwan yang ingin bergabung ke MIT Poso, kelompok Kendal. Vonis 3 tahun 6 bulan.

31. Dodi Kuncoro alias Dodi bin Tukiyanto, FPI Solo, ditangkap 23 Desember 2014 kasus pembuatan bom, kelompok Badri. Vonis 5 tahun penjara.

32. Andri Marlan Saputra, FPI Aceh, ditangkap kasus pelatihan militer Aceh 2010, kelompok Aceh.

33. Imam Bukhori, FPI Pekalongan, ditangkap Densus 88 tahun 2005. Kasus menyembunyikan Noordin M Top.

34. Fathurohman alias Pak Fath, Sekjen FPI Pekalongan, ditangkap Densus 88 tahun 2005 kasus menyembunyikan Noordin M Top.

35. Kamal, anggota FPI Pekalongan, ditangkap Densus 88 tahun 2005 kasus menyembunyikan Noordin M Top.

36. Abdul Aziz, FPI Pekalongan, ditangkap Densus 88 tahun 2005 kasus menyembunyikan Noordin M top.

37. Suparman alias Maher, FPI Cirebon, ditangkap 3 Agustus 2017 kasus bergabung dengan MIT Poso dan menjadi fasilitator ikhwan JAD, bergabung ke MIT Poso, kelompok Cirebon.

Rekomendasi