Pasangan Calon Bupati Sijunjung Hendri-Indra Persoalkan Penyerahan LPPDK ke KPU

Sebagaimana yang tertuang dalam berita acara KPU Kabupaten Sijunjung nomor 175/Pk.01-BA/1303/KPU-Kab/XII/2020 per tanggal 6 Desember 2020, paslon nomor urut 3 diduga terlambat dalam penyampaian LPPDK dari waktu yang telah ditetapkan.

Ikhwan
Oleh Ikhwan - Reporter
Pasangan Calon Bupati Sijunjung Hendri-Indra Persoalkan Penyerahan LPPDK ke KPU
Ilustrasi Pilkada. ©2015 Merdeka.com

Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung nomor urut 5 Hendri Susanto dan Indra Gunalan meminta KPU membatalkan pencalonan pesaingnya, paslon nomor urut 3 Benny Dwifa Yuswir dan Iraddatillah. Hal itu karena menurut kuasa hukum paslon nomor urut 5, Miko Kamal, mereka terlambat menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dalam Pilkada 2020.

Miko mengatakan, sebagaimana yang tertuang dalam berita acara KPU Kabupaten Sijunjung nomor 175/Pk.01-BA/1303/KPU-Kab/XII/2020 per tanggal 6 Desember 2020, paslon nomor urut 3 diduga terlambat dalam penyampaian LPPDK dari waktu yang telah ditetapkan.

"Sesuai dengan pasal 34 ayat (1) dan (2) PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang dana kampanye, bahwa calon harun menyampaikan LPPDK satu hari setelah masa kampanye berakhir, yaitu pukul 18.00 WIB pada (6/12/2020). Bagi yang terlambat, akan dikenai sanksi pembatalan calon," ujar Miko, di Padang kepada merdeka.com, Jumat (18/12).

Menurutnya, hingga saat ini, KPU Kabupaten Sijunjung dinilai belum menjalankan perintah dalam Pasal 54 PKPU Nomor 5 tahun 2020 tersebut, alias membatalkan pencalonan paslon nomor urut. Pihaknya juga menuding, keterlambatan penyampaian LPPDK itu membuktikan kualitas penyelenggaran Pilkada di daerah tersebut tidak berjalan baik.

"Politisi birokrasi sangat mungkin terjadi mengingat calon bupati nomor 3 adalah anak dari bupati bupati setempat yakni Yusril Arifin," sebut Miko.

Atas dasar tersebut, pihaknya pun meminta penyelenggara, KPU Kabupaten Sijunjung menjalankan kewajiban hukum yaitu melakukan pembatalan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3.

"Jika KPU tidak melaksanakannya, kami akan melakukan tindakan hukum selain tindakan hukum yang sudah ditempuh oleh klien kami sebelumnya," katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Sijunjung Gunawan mengatakan, bahwa LPPDK paslon nomor urut 3 itu telah diserahterimakan dengan tanda terima pada pukul 23.58 WIB pada 6 Desember 2020.

“Sebanyak 14 poin kronologi saat penyampaian LPPDK paslon nomor urut 3, atas nama Benny Dwifa Yuswir dan Iraddatillah,” kata Gunawan.

Dia menjelaskan, petugas Sidakam (LPPDK) nomor urut 3 datang ke KPU pukul 15.54 WIB guna menyampaikan LPPDK. “Setelah petugas KPU melakukan pencermatan terhadap seluruh dokumen, ada beberapa dokumen yang belum lengkap, dan kita katakan untuk diperbaiki kembali,” kata Gunawan.

Kemudian pada pukul 17.50 WIB dihari yang sama, petugas SIDAKAM Nomor Urut 03 kembali ke Kantor KPU Sijunjung dengan membawa dokumen yang telah dilangkapi.

“Setelah dilakukan pencermatan kembali oleh operator SIDAKAM KPU Sijunjung, ada dokumen yang belum disusun sebagai lampiran surat pernyataan penyumbang, kemudian diminta untuk menyusun kembali,” jelas Gunawan.

Dia mengatakan, sesuai dengan Pasal 34 PKPU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bahwa LPPDK disampaikan paling lambat 1 hari setelah masa kampanye berakhir pukul 16.00 waktu setempat.

“Poin ini dimaknai jika penyampaian LPPDK paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir pukul 18.00 WIB waktu setempat ialah diukur dari kedatangan operator petugas SIDAKAM Pasion ke Kantor KPU Sijunjung menyampaikan LPPDK, dan bukan bermakna batas akhir pemberian Tanda Terma LPPDK,” kata Gunawan.

Lalu, karena kedatangan petugas Sidakam paslon nomor urut 03 belum melebihi batas waktu yang ditentukan, proses penerimaan LPPDK dilanjutkan setelah meminta pendapat anggota Bawaslu Kabupaten Sijunjung yang sedang melakukan proses pengawasan penerimaan LPPDK.

“Mengacu kepada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4SA/HK.O3-KpUD3IKPU/MX/2020 daiam hal berdasarkan hasil pencermatan, LPPOK Pasangan Calon belum memenuhi kelengkapan dokumen dan kesesuaian format LPPDK, KPU Kabupaten/Kota dapat membuka akses unggah LPPDK Pasangan Calon pada SIDAKAM Online menggunakan akun pengguna anggota KPU setelah mendapat persetujuan dari Anggota Kabupaten/Kota serta Bawasiu Kabupaten/Kota berdasarkan hasil rapat pleno,” jelasnya.

Selanjutnya, KPU Kabupaten Sijunjung membuka aplikasi Sidakam melalui akun Komisioner, dan ternyata masih bisa diakses oleh petugas Pasion sehingga tidak perlu men-unsubrnit akun Sidakam Paslon.

“Operator atau petugas SIDAKAM Paslon Nomor 3 membackup data dan aplikasi SIDAKAM Offline ke SIDAKAM Online. Sampai pukul 23.59 WIB petugas SIDAKAM Pasion Nomor 3 tidak berhasit mengunggah backup data dari aplikasi SIDAKAM Offine ke SIDAKAM,” tutupnya.

Rekomendasi