Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan FPI Rizieq Syihab jadi tersangka kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima tersangka lain. Rizieq dipersangkakan di Pasal 160 dan 216.
"Kedua ketua panitianya HU, ketiga sekretaris panitia saudara A, yang keempat MS sebagai penanggungjawab bidang keamanan, kelima SL itu penanggungjawab acaranya dan HI sebagai kepala seksi acara. Kelimanya dijerat Pasal 93 UU No 6/2018," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (10/12).
"Enam orang ini dari saksi menjadi tersangka, kita masih menunggu yang lain," tambahnya.
Penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 8 Desember 2020 lalu.
"Selasa kemarin sekitar tanggal 8 penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantina kesehatan dan juga pelanggaran di Pasal 160 KUHP pada saat acara akad nikah putri MRS," jelasnya.
Dengan ditetapkannya menjadi tersangka, polisi akan melakukan pemanggilan terhadap para tersangka sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Keenam tersangka ini Polri dalam hal ini akan menggunakan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri, sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya pemanggilan atau dengan lakukan penangkapan, itu upaya paksa," tegasnya.
Advertisement
Gelar Perkara
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melaksanakan gelar perkara terkait kegiatan atau acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Gelar perkara itu dilakukan hingga Selasa (8/12) malam hari.
"Mengenai gelar perkara memang sudah dilaksanakan sampai tadi malam, gelar perkara tentang Petamburan adanya kerumunan pada saat akad nikah anak dari saudara MRS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (9/12).
Namun, ia belum bisa menjelaskan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya tersebut.
"Sampai dengan hari ini kami masih tunggu dari penyidik Krimum Polda Metro Jaya, mudah-mudahan kalau memang ada hasilnya saya sampaikan seperti apa," ujarnya.
"(Gelar perkara akan menentukan tersangka) Semuanya apa yang akan diinikan," sambungnya.