KPK Eksekusi Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa ke Lapas Sukamiskin

Iwa Karniwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan jika tidak membayar paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Eksekusi Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa ke Lapas Sukamiskin
Sekda Jabar Iwa Karniwa di Tahan KPK. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Ekseskusi ini dilakukan setelah kasus tersebut berkekuatan hukum tetap dan juga adanya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3619 K/Pid.Sus/2020 tanggal 25 November 2020.

“(Iwa Karniwa) menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” ucap Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (8/12/2020).

Terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan jika tidak membayar paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata dia lagi.

Iwa Karniwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi karena menerima hadiah sebesar Rp900 juta terkait proses perizinan proyek Meikarta.

Rekomendasi