Surat untuk kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) yang ditandatangani Staf Khusus Presiden Aminudin Ma'ruf menuai polemik. Sebab, bertuliskan surat perintah.
Aminudin mengklarifikasi, surat berkop Sekretariat Kabinet itu sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) penerimaan tamu di lingkungan Istana. Dia menjelaskan surat tersebut dikeluarkan bertujuan untuk pertemuan yang dilakukan pada Jumat (6/11) untuk membahas UU Cipta Kerja.
"Maka, diperlukan surat tersebut sebagai pemberitahuan dari setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang akan melaksanakan kegiatan di lingkungan Istana Negara," kata Aminudin saat dihubungi merdeka.com, Senin (9/11).
Dia menyayangkan beredarnya surat tersebut. Sebab, kata dia, sesungguhnya surat itu juga dikeluarkan untuk internal. Untuk mempersiapkan fasilitas rapid tes bagi tamu.
"Surat tersebut bersifat internal untuk keperluan koordinasi di Internal Istana (Setpres dan Setkab). Salah satunya digunakan untuk mendapatkan fasilitas rapid test bagi tamu," ungkap Aminudin.
"Surat tersebut bersifat internal untuk keperluan koordinasi di Internal Istana, Setpres dan Setkab. Salah satunya digunakan untuk mendapatkan fasilitas rapid test bagi tamu," katanya.
Meski demikian, Aminnudin membenarkan bahwa dirinya akan menerima perwakilan Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri. Hal itu sesuai dengan yang tertuang dalam surat tersebut.
"Saya memang akan menerima perwakilan dari aliansi mahasiswa DEMA PTKIN (Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) Se Indonesia sesuai yang tertera di surat," ucapnya.
Advertisement
Sebagai informasi, surat tersebut ditandatangani langsung oleh Aminuddin tertanggal 5 November 2020. Kemudian, pertemuan terkait pada 6 November 2020 pukul 13.00 WIB. Pertemuan diketahui membahas soal rekomendasi sikap Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri untuk Omnibus Law.
Ombudsman RI Adrianus Meliala mengkritik adanya surat perintah yang dikeluarkan Staf Khusus Presiden, Aminuddin Ma'ruf, kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN). Dia menilai seharusnya Aminuddin tidak menerbitkan surat tersebut.
"Staf khusus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus DEMA PTKIN, namun tidak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah. Surat yang sifatnya berisi perintah itu lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan. Sementara hubungan Staf Khusus dengan DEMA PTKIN ini kan setara," kata Adrianus dalam keterangan pers, Senin (9/11).
Adrianus menilai yang berwenang menerbitkan surat perintah atau penugasan adalah pimpinan dari satuan kerja (satker), bukan staf khusus yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018. Sementara itu, Adrianus menyesalkan adanya kesalahan penulisan/salah ketik dan penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah tersebut yang berpotensi maladministrasi.
"Kesalahan mendasar seperti ini harusnya tidak boleh terjadi, kesalahan ini seperti mengulang kejadian sebelumnya, dimana terjadi pelanggaran administrasi surat menyurat oleh Staf Khusus Presiden yang dilakukan oleh Andi Taufan Garuda Putra, dengan mengirimkan surat kepada Camat Seluruh Indonesia. Kesalahan tersebut dapat berpengaruh pada kehormatan Presiden," ungkap Adrianus.
Advertisement
Sebelumnya diketahui Staf Khusus Presiden Aminuddin Ma’ruf, kembali menerima perwakilan aktvis mahasiswa di lingkungan istana negara terkait protes terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Kali ini berasal dari Dewan Mahasiswa (DEMA) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Seluruh Indonesia.Koordinator Pusat DEMA PTKIN se-Indonesia, Ongky Fachrur Rozie mengatakan kepada Aminuddin tidak menolak keseluruhan UU tersebut. Tetapi ada beberapa klaster yang perlu dikritisi."Di antara yang perlu kami kritisi adalah UU no. 11 Tahun 2020 yang kami pandang cacat secara formil dan materil, karena tidak sesuai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan yang termaktub dalam UU no 12 tahun 2011, dan jauh dari asas demokratis serta partisipasi publik," kata Ongky dalam keterangan pers, Jumat (6/11).Dia mengatakan pihaknya menolak Pasal 10 paragraf 2 tentang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang terdapat dalam BAB 3 tentang peningkatan ekosistem dan kegiatan berusaha (klaster administrasi pemerintahan). Selanjutnya pihaknya menolak penghapusan UU no 32 tahun 2009 pasal 93 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada UU no 11 tahun 2020 tentang pembahasan amdal (klaster penyederhanaan perizinan tanah)."DEMA PTKIN ikut berpartisipasi dalam pengawalan uji materi (Judicial Review). DEMA PTKIN menuntut pelibatan setiap elemen dalam pengambilan kebijakan, dan siap menjadi mitra kritis pemerintah dalam setiap kebijakan," kata Ongky.Aminuddin Ma’ruf menyambut baik ikhtiar teman-teman BEM PTKIN untuk membuka ruang dialog dan menyampaikan poin-poin protes. Aminuddin juga mengatakan pemerintah menjamin hak dan kebebasan mereka untuk menyuarakan pendapat."Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memfasilitasi setiap ikhtiar elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, dalam menyampaikan pendapat, demi terjaganya iklim demokrasi yang sehat di Republik ini," kata Aminuddin."Apa yang menjadi catatan dan rekomendasi teman-teman akan kami pelajari, dan sesegera mungkin akan saya sampaikan kepada Bapak Presiden," tambahnya.Delegasi yang hadir adalah Ongky Fachrur Rozie Koordinator Pusat DEMA PTKIN yang berasal dari UIN Sunan Ampel Surabaya, Fatimah Presiden Mahasiswa IAIN Samarinda, Ahmad Rifaldi Presiden Mahasiswa UIN Sunan Kaligaja Yogyakarta, Ahmad Aidil Fahri Presiden Mahasiswa DEMA UIN Alauddin Makasar, M. Munif Presiden Mahasiswa IAIN Lampung, Mahfud Presiden Mahasiswa IAIN FM Papua, M. Fauzan dari UIN Banten, Rubait Burhan Presiden Mahasiswa UIN Semarang, dan Aden Farih Presiden Mahasiswa UIN Malang.