Andi Irfan Jaya Ajukan Eksepsi dalam Perkara Fatwa MA Kasus Djoko Tjandra

Menurutnya, dakwaan yang dilemparkan JPU tak jauh beda dengan dakwaan yang dijatuhkan kepada rekan Andi sekaligus terdakwa pada kasus ini, Pinangki Sirna Malasari. Dia bilang, Andi Irfan dituduh sebagai orang yang membantu melakukan suatu tindak pidana.

Muhammad Genantan Saputra
Andi Irfan Jaya Ajukan Eksepsi dalam Perkara Fatwa MA Kasus Djoko Tjandra
Andi Irfan Jaya. ©2020 Merdeka.com

Terdakwa perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) kasus Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Eksepsi akan dilakukan pada Senin (9/11) pekan depan.

"Kami tadi sudah mendengar dan sudah kami sampaikan kami akan mengajukan eksepsi dan sudah dijadwalkan akan dibacakan hari Senin depan," kata kuasa hukum Andi Irfan Jaya, Andi Syafrani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Rabu (4/11).

Menurutnya, dakwaan yang dilemparkan JPU tak jauh beda dengan dakwaan yang dijatuhkan kepada rekan Andi sekaligus terdakwa pada kasus ini, Pinangki Sirna Malasari. Dia bilang, Andi Irfan dituduh sebagai orang yang membantu melakukan suatu tindak pidana.

"Hanya, posisinya adalah Andi Irfan dituduh sebagai orang yang membantu tindak pidana yang ditujukan kepada saudari Pinangki," ucapnya.

Dia menambahkan, Andi Irfan Jaya juga dituduh melakukan permufakatan jahat bersama Pinangki dan Djoko Tjandra. Dengan itu, dakwaan kepada kliennya hampir mirip dengan Pinangki.

"Kedua, dituduh melakukan pemufakatan jahat bersama-sama dengan Pinangki. Jadi, sebenarnya ada dua poin itu dengan total empat dakwaan, tapi intinya ada dua dari dakwaan itu," kata Andi.

Terkait rencana eksepsi, dia menyebut pihaknya masih mencermati isi dari dakwaan JPU tersebut. Sebab, menurutnya, masih ada hal-hal yang tidak jelas dalam dakwaan.

"Kami menemukan ada hal-hal yang masih perlu diklarifikasi yang itu terkait dengan kejelasan dan kecermatan dari dakwaan. Dalam KUHAP kan disebutkan dakwaan itu harus jelas dan cermat dan kami menemukan ada beberapa hal yang bertendensi dikatakan tidak jelas dan tidak jelas," tandas Andi.

Dalam Dakwaan JPU, Andi Irfan Jaya dengan sengaja memberi bantuan pada jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima uang senilai USD 500 ribu dari Djoko Tjandra. Uang itu diberikan pada Pinangki guna mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.

Andi Irfan juga didakwa telah melakukan tindakan permufakatan jahat melakukan tindakan korupsi. Pemufakatan jahat tersebut dilakukan bersama jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.

Ketiganya bermufakat jahat guna memberi atau menjanjikan uang sebesar USD 10 juta atau senilai Rp 145 miliar kepada Pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan di Mahkamah Agung (MA).

Atas perbuatannya, Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dia juga didakwa melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 Juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Rekomendasi