Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai, kesalahan redaksional dalam pasal di UU Cipta Kerja membuat pasal tersebut tidak berlaku. Dia mengatakan, perbaikan sudah tidak bisa dilakukan.
Hal itu menanggapi kesalahan pada pasal 6 BAB III UU Cipta Kerja. Pasal tersebut tidak selaras dengan pasal yang dirujuk yaitu pada pasal 5 (1) huruf a yang tidak ada.
"Apa dampak hukumnya? Pasal-pasal yang sudah diketahui salah, tidak bisa dilaksanakan. Karena dalam hukum, tidak boleh suatu pasal dijalankan sesuai dengan imajinasi penerapan pasal saja, harus persis seperti yang tertulis," katanya kepada wartawan, Selasa (3/10).
Menurut Bivitri, kesalahan demikian dapat memperkuat alasan untuk melakukan uji formal ke Mahkamah Konstitusi agar UU Cipta Kerja dibatalkan.
Sehingga ada kepastian hukum pemerintah bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Tidak ada jalan lain lagi untuk mengoreksi pasal tersebut.
"Apa yang bisa dilakukan? Kalau pemerintah mau membuat ada kepastian hukum agar pasal-pasal itu bisa dilaksanakan, bisa keluarkan Perppu. Karena UU ini tidak bisa diubah begitu saja. Kalau cuma perjanjian, bisa direvisi, dengan membubuhkan tanda tangan semua pihak di samping, kalau di UU tidak bisa, tidak diperbolehkan menurut UU 12/2011 dan secara praktik tidak mungkin ada pembubuhan semua anggota DPR dan presiden di samping," terang Bivitri.
Kesalahan pada UU Cipta Kerja itu membuktikan buruknya proses pembentukan undang-undang tersebut. Bivitri mengatakan itu akibat jika tujuan buruk menghalalkan segala cara.
"Yang jelas semakin nampak ke publik, bagaimana buruknya proses ugal-ugalan seperti ini. Seakan-akan mengerdilkan makna pembuatan UU, padahal UU itu seperti kontrak sosial warga melalui wakil-wakilnya, dan itupun sudah disimpangi dengan tidak partisipatif dan tidak transparannya proses penyusunan dan pembahasan. Ini akibatnya kalau tujuan buruk menghalalkan segala cara," tutup Bivitri.
Advertisement
Partai Keadilan Sosial (PKS) menyebut ada keanehan terdapat dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru diteken Presiden Joko Widodo. Pasal 6 tidak selaras dengan pasal 5.
Pasal 6 itu berbunyi; peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Namun, Pasal 5 yang dirujuk tidak memuat ayat (1) huruf a yang dimaksud. Dalam draf final berhalaman 1187 itu hanya berbunyi; Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
Ada perbedaan saat dibandingkan dengan draf dengan halaman 905 yang dibawa ke rapat paripurna. Pada pasal 5 dalam draf tersebut disebutkan ruang lingkup undang-undang, termasuk ayat (1) huruf a yang dirujuk pada pasal 6.
Sementara itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bukhori Yusuf mengatakan kesalahan dalam UU Cipta Kerja tidak hanya itu. Politikus PKS ini bilang semestinya sudah tidak ada perubahan lagi ketika undang-undang sudah di tangan presiden.
"Tidak hanya itu sebenarnya banyak. PKS telah sandingkan naskah 812, 905, 1187, ini kan yang ditandatangani presiden naskah 1187 yang telah dilakukan perubahan oleh Setneg. Nah semestinya Setneg itu bukan pihak yang memiliki kewenangan untuk mengubah meski hanya titik koma sekalipun, tetapi kan faktanya tidak demikian," kata Bukhori saat dihubungi, Selasa (3/10).
PKS membentuk tim pemeriksa UU Cipta Kerja. Hasilnya belum bisa dipublikasikan karena sebelumnya masih menunggu UU tersebut dinomorkan Presiden Joko Widodo.
"Kita akan berikan suatu fakta yang kita temukan sebagai pemblajaran politik kepada publik agar publik tahu bahwa sesungguhnya proses pembuatan itu demikian tetapi faktanya terhadap UU yang sudah disahkan demikian," kata Bukhori.
Mengenai legislative review, PKS memandang bukan suatu solusi untuk menyelesaikan masalah UU Cipta Kerja.
"PKS belum melirik itu sebagai suatu solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah UU Ciptaker karena UU Ciptaker ini bukan sekadar membenarkan yang salah atau meluruskan yang salah tapi ada satu situasi yang sebenarnya publik harus tahu apakah situasi itu sesuai amanat UUD atau tidak, itu publik harus tahu," kata Bukhori.