Pihak komunitas Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia membenarkan bahwa Letjen (Purn) Djamari Chaniago ikut dalam kegiatan touring. Namun, mereka membantah Djamari menjadi ketua rombongan.
Humas HOG Siliwangi Chapter Bandung, Epriyanto mengaku ingin meluruskan informasi yang berkembang di media sosial yang menghubungkan dengan insiden dugaan pemukulan di Bukittinggi, akhir pekan lalu.
"Saya ingin meluruskan bahwa tidak demikian adanya, beliau sebagai pecinta motor dan beliau juga sudah sepuh, bukan berarti beliau sebagai ketua rombongan, jika beliau berada dalam satu kegiatan touring tersebut memang benar tapi bukan sebagai ketua rombongan," kata dia saat dihubungi, Senin (2/11).
"Saya kira, kita semua harus bijaksana dalam memberikan statement. Dan kita semua juga harus sama-sama menghormati hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh Polri dalam hal ini polres setempat," ia melanjutkan.
Ia menjelaskan, HOG memiliki anggota dengan latar belakang beragam karena bersifat terbuka. Beberapa di antaranya ada yang merupakan anggota Polri dan TNI. Namun, bukan berarti keberadaan mereka dijadikan sebagai alasan untuk berbuat seenaknya di jalan.
"Siapapun bisa menjadi anggota, tidak terkecuali para petinggi TNI maupun Polri. Namun yang perlu dicatat adalah, dengan bergabungnya mereka bukan berarti mereka menjadi backing atau ketua," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, nama mantan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Letnan Jenderal TNI Purnawirawan Djamari Chaniago muncul kembali. Namanya ramai diperbincangkan lantaran dirinya menjadi pemimpin rombongan Motor Gede (Moge) Harley Davidson yang viral karena mengeroyok dua anggota TNI. Saat masih aktif berdinas, Djamari Chaniago mendapat amanah menjadi Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad).
Advertisement
Bantu Proses Hukum
Epriyanto mengatakan pihaknya akan mendampingi hukum lima orang anggota HOG yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan prajurit TNI di Bukittinggi. Adapun lima orang tersebut, diantaranya berinisial TS, BS, MS, HS dan JA.
"HOG akan memberikan pendampingan hukum, sesuai dengan KUHAP, setiap tersangka yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun kan wajib didampingi, kami tetap memberikan pendampingan hukum," kata dia.
Selain itu, perwakilan dari organisasi akan mendatangi korban pengeroyokan dan institusi tempat korban berdinas. Namun, semuanya akan dilakukan menunggu situasi sudah kondusif.
"Kita menunggu agar situasinya mereda dan juga proses hukumnya berjalan," pungkasnya.