4 Orang di Gegerkalong Bandung Produksi Duit Palsu Rp800 Juta Pesanan Orang Jakarta

Uang palsu itu ditemukan dengan keadaan yang masih baru, dicetak dengan bahan sejenis kertas yang belum dipotong. Selain itu, polisi juga mengamankan mesin cetak yang berukuran agak besar.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
4 Orang di Gegerkalong Bandung Produksi Duit Palsu Rp800 Juta Pesanan Orang Jakarta
Polrestabes Bandung mengungkap kasus produksi uang palsu. ©2020 Merdeka.com

Empat orang ditangkap di sebuah rumah kontrakan, Gegerkalong, Kota Bandung, Jawa Barat. Mereka, KP (25), AS (38), AS (57), dan MRS (26) kedapatan memproduksi duit palsu senilai Rp800 juta pecahan Rp100.000 pesanan dari Jakarta.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan dari empat orang itu berperan sebagai pekerja yang mencetak dan memberikan nomor seri, kemudian mereka akan memberikan hasil uang itu kepada pemesannya.

Untuk itu, pihaknya juga masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap peredaran uang palsu yang lebih besar. "Sedang dikejar oleh petugas, sampai saat ini belum didapati tetapi terus kami kembangkan," katanya, Rabu (28/10) seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut, termasuk seseorang berinisial AS sebagai otaknya. "AS bekerja sebagai wiraswasta dan serabutan," katanya.

Uang palsu itu ditemukan dengan keadaan yang masih baru, dicetak dengan bahan sejenis kertas yang belum dipotong. Selain itu, polisi juga mengamankan mesin cetak yang berukuran agak besar.

Namun, Ulung memastikan uang palsu senilai ratusan juta itu belum beredar di tengah masyarakat karena mereka baru memproduksi dan belum siap edar seutuhnya.

"Belum ada (beredar), sampai saat ini baru pemesannya saja, baru dicetak sudah ditangkap tim dari Reskrim," katanya menegaskan.

Akibat perbuatan itu, empat pelaku disangkakan Pasal 35 Ayat (1) juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan pidana penjara 10 tahun serta Pasal 244 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Rekomendasi