Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kuala Tungkal, Jambi, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 30,9 gram yang disembunyikan dalam makanan berupa pempek.
"Modus memasukkan narkotika dalam makanan. Ini bukan hal yang baru bagi kami," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Maizar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (27/10).
Penggagalan penyelundupan sabu tersebut berawal ketika seorang pengunjung laki-laki datang sekitar pukul 09.00 WIB dengan membawa makanan berupa pempek.
Sesuai prosedur, barang makanan tersebut diperiksa oleh petugas penjaga pintu utama (P2U). Ketika penggeledahan berlangsung, ditemukan tiga bungkus paket bubuk putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam pempek jenis kapal selam.
"Ini adalah bukti komitmen kami untuk menjalankan SOP dengan benar," ujar Maizar.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Iman Siswoyo, mengungkapkan petugas P2U yang menemukan barang tersebut langsung melaporkan ke komandan jaga dan kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan.
Pihaknya langsung mengambil langkah cepat dengan mengamankan pengunjung tersebut beserta barang bukti yang ditemukan. "Kami juga langsung berkoordinasi dengan pihak yang berwenang untuk langkah selanjutnya dan memperketat pengamanan," ujar Iman.