Ditanya Soal 16 Proyek, Plt Bupati Muara Enim Tantang JPU KPK untuk Memeriksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Juarsah dalam sidang kasus suap 16 proyek jalan dengan dua terdakwa, Ketua DPRD Aries HB dan Plt Kadis PUPR Ramlan Suryadi. Juarsah ngotot tidak mengetahui proyek dan menerima suap.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Ditanya Soal 16 Proyek, Plt Bupati Muara Enim Tantang JPU KPK untuk Memeriksa
Sidang kasus suap 16 proyek di Muara Enim. ©2020 Merdeka.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Juarsah dalam sidang kasus suap 16 proyek jalan dengan dua terdakwa, Ketua DPRD Aries HB dan Plt Kadis PUPR Ramlan Suryadi. Juarsah ngotot tidak mengetahui proyek dan menerima suap.

Selain Juarsah, JPU juga menghadirkan empat saksi lainnya. Yakni Sekretaris DPRD Muara Enim Lido Septontoni, Sekretaris Bappeda Budiman, Kabid Bappeda Bayu dan mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang kini ditahan di Rutan Pakjo Palembang.

JPU Rikhi BM mencecar Juarsah dengan sejumlah pertanyaan mulai dari proses pembahasan hingga pemberian suap oleh kontraktor Robi Okta Fahlevi kepada Ahmasa Yani dan sejumlah pejabat lain. Namun, Juarsah mengaku tidak mengetahui sama sekali dengan proyek itu karena tidak dilibatkan.

"Apakah anda tahu ada pembahasan anggaran untuk penerimaan fee? Apakah anda menerima fee itu?" tanya JPU Rikhi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (20/10).

Jaksa juga menanyakan rencana pengerjaan 16 proyek senilai Rp130 miliar kepada Juarsah. Lagi-lagi Juarsah mengaku tidak mengetahui dan tidak menerima sepeser pun fee proyek. Dia menantang JPU untuk memeriksanya lebih dalam jika turut terlibat.

"Periksa saja saya. Saya difitnah menerima Rp2 miliar. Itu fitnah. Bisa saya laporkan, tapi belum," kata Juarsah.

Juarsah berdalih sejak dilantik menjadi Wakil Bupati Muara Enim dua tahun lalu, tugasnya hanya mengurusi pemerintahan dan mewakili bupati jika berhalangan. Sementara proyek termasuk rencana pembangunan jalan, tidak dilibatkan.

"Mengenai penganggaran proyek jalan saya tidak ikut sama sekali, pembahasannya juga tidak ikut. Saya kenal Aries HB setelah dilantik. Tapi untuk proyek tidak pernah diajak bicara olehnya," sambung dia.

Diketahui, KPK menetapkan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi dan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019. Penetapan itu berdasarkan pengembangan kasus yang telah menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar dan bos PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi.

Kasus ini bermula saat Dinas PUPR Muara Enim hendak melaksanakan pengerjaan pembangunan jalan pada tahun 2019. Untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, Robi Okta diduga memberikan suap kepada beberapa pihak.

Selain kepada Ahmad Yani yang merupakan Bupati Muara Enim, Robi Okta diduga memberikan uang suap sebesar Rp3,031 miliar dalam kurun waktu Mei hingga Agustus 2019 kepada Aries HB.

Pemberian ini diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan Robi Okta atas 16 paket pekerjaan di Muara Enim. Sementara Ramlan Suryadi diduga menerima suap dari Robi sebesar Rp1,115 miliar. Selain itu Robi juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merek Samsung Note 10 kepada Ramlan.

Pengadilan Negeri Tipikor Palembang menggelar sidang perdana kasus ini pada Senin (14/9). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erma Suhartini digelar secara virtual.

Kedua terdakwa, Aries HB dan Ramlan Suryadi didakwa Pasal 13 huruf H dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Rekomendasi