Polisi Sebut Anggota KAMI yang Ditangkap Terkait Aksi Tolak Omnibus Law

Awi menjelaskan, penangkapan lebih dulu dilakukan oleh Tim Cyber Polda Sumatera Utara di Medan terhadap Khairi Amri pada Jumat (9/10) kemarin. Lalu, pada Sabtu (10/10), pihaknya kembali menangkap dua orang lainnya.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Polisi Sebut Anggota KAMI yang Ditangkap Terkait Aksi Tolak Omnibus Law
Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Polisi melalui Direktorat Siber telah menangkap delapan orang yang tergabung dalam organisasi atau kelompok Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Penangkapan dilakukan di dua wilayah yakni Medan, Sumatera Utara dan Jakarta.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penangkapan oleh pihaknya itu sudah dilakukan sejak 9 Oktober 2020 lalu. Mereka yang ditangkap itu karena terlibat dengan aksi penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (8/10).

"Secara berturut-turut mulai dari tanggal 9 sampai dengan hari tanggal 13 Oktober. Tim telah melakukan beberapa kali penangkapan," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10).

Dia menjelaskan, penangkapan lebih dulu dilakukan oleh Tim Cyber Polda Sumatera Utara di Medan terhadap Khairi Amri pada Jumat (9/10) kemarin. Lalu, pada Sabtu (10/10), pihaknya kembali menangkap dua orang lainnya.

"Kedua tanggal 10 Oktober 2020 atas nama JG sama ditangkap oleh tim Cyber Polda Sumatera Utara. Kemudian yang ketiga tanggal 10 Oktober 2020 atas nama NZ, sama juga ditangkap tim Cyber Polda Sumatera Utara," terangnya.

Lalu, dua hari berikutnya Polda Sumatera Utara kembali menangkap satu orang lagi yakni Wahyu Rasari Putri pada Senin (12/10) kemarin.

"Mereka semua ditangkap karena terkait dengan adanya demo Omnibus Law yang berakhir anarkis di Sumatera Utara," ujarnya.

Selanjutnya, Tim Cyber Bareskrim Polri menangkap beberapa anggota KAMI yang berada di Jakarta. Salah satunya yakni Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana.

Anton ditangkap di kediaman saudaranya yang berada di Rawamangun, Jakarta Timur, pada Senin (12/10) sekitar pukul 00.00-02.00 WIB.

"Kemudian, 13 Oktober ada dua kali penangkapan. Yang pertama ditangkap atas nama SG, ditangkap di Depok pada pukul 04.00 WIB tadi pagi. Kemudian yang kedua saudara JH ditangkap di Cipete, Jakarta Selatan sekitar pukul 05.00 Wib," ungkapnya.

Namun, sebelum menangkap tiga orang tersebut. Polisi lebih dulu menangkap satu orang yang berada di Tangerang Selatan, pada 10 Oktober 2020.

"Pada 10 Oktober 2020 telah ditangkap saudari KA di Tangsel pada pukul 13.30 WIB dan saat ini yang bersangkutan sudah ditahan karena sudah lebih dari 1x24 jam," terang Awi.

Ia mengaku, untuk mereka yang baru saja ditangkap oleh pihaknya masih menjalani pemeriksaan secara intensif atas kasus atau kejadian yang melibatkannya.

"Pemeriksaan secara intensif sambil juga menunggu yang beberapa belum ada pengacaranya, kita tunggu dan tentunya nantinya akan ditindak lanjuti terkait dengan penyidikannya," ujarnya.

Dalam perkara ini, mereka dipersangkakan Pasal 45a ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

"Mereka dipersangkakan melanggar setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau perbuatan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan atas SARA atau penghasutan. Jadi sesuai Pasal 45 A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE atau pasal 160 KUHP tentang penghasutan," sebutnya.

"Untuk UU ITE ancamannya 6 tahun pidana penjara atau denda 1 miliar dan penghasutan Pasal 160 KUHP ancaman pidananya 6 tahun penjara," sambung Awi.

Kini, semua yang ditangkap baik di Medan dan di Jakarta sudah berada di kantor Bareskrim Polri. "Yang di Medan semuanya sudah ditahan, dan semua ditarik untuk pemeriksaannya di Bareskrim Mabes Polri," ujarnya.

Awi menegaskan, penangkapan terhadap mereka tidak melihat jika mereka merupakan petinggi dari organisasi tersebut. Tapi, karena mereka diduga telah menghasut untuk melakukan kerusuhan pada saat aksi Omnibus Law

"Garis besarnya, bahwa itu tadi memberikan informasi yang membuat rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan. Penghasutan tentang apa? ya tadi penghasutan tentang pelaksanaan demo Omnibus Law, yang berakibat anarkis, di sana memang terkait dengan percakapannya di medsos itu termasuk jadi salah satu barang bukti," tutupnya.

Rekomendasi