Polda Metro Jaya menyelidiki berkas laporan kasus kejahatan digital berupa doxing terhadap jurnalis Liputan6.com. Penyelidik pun berencana akan memanggil pelapor untuk diperiksa dalam waktu dekat.
"Rencana ke depan kita akan memanggil para pelapornya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, Kamis (24/9).
Meski begitu, Yusri tidak merinci kapan waktu pemanggilan terhadap pelapor dilakukan. Ia hanya menyebut akan secepatnya memanggil pelapor. Selain pelapor, nantinya polisi juga akan memeriksa para saksi sebagai pendukung yang diajukan pihak pelapor.
"Rencana ke depan juga memanggil saksi-saksi serta barang bukti yang ada," katanya.
Advertisement
Sebelumnya, redaksi media online Liputan.com didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers melaporkan kasus serangan doxing yang menimpa wartawannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (20/9).
Laporan tersebut telah terdaftar dengan Nomor: LP/5604/IX/YAN.2.5./2020/ SPKT PMJ. Dalam laporannya, redaksi Liputan6.com didampingi langsung oleh LBH Pers.
Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, menjelaskan upaya hukum dengan melaporkan pelaku serangan doxing terhadap jurnalis cek fakta Liputan6.com, berdasarkan pertimbangan masukan dari masukan Komnas HAM.
“Bahwa doxing merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di ranah digital. Kami akan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian,” kata Ade.