Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, TNI Sudah Ganti Rugi Rp 778 Juta

TNI telah mengeluarkan total ganti rugi sekitar Rp 778 juta yang terhitung sampai per 15 September 2020, akibat insiden pengerusakan dan pembakaran Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, TNI Sudah Ganti Rugi Rp 778 Juta
Anggota TNI berjaga di Polsek Ciracas. ©Istimewa

TNI telah mengeluarkan total ganti rugi sekitar Rp 778 juta yang terhitung sampai per 15 September 2020, akibat insiden pengerusakan dan pembakaran Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.

"Jumlah total ganti rugi per 15 september 2020 sejumlah Rp 778.407.000," kata Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman saat konferensi pers, Rabu (16/9).

Dudung menambahkan santunan yang diberikan langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa pada 12 September lalu merupakan pemberian satunan yang terakhir.

"Terakhir pemberian santunan pada tanggal 12 September 2020 ini diberikan langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat kepada saudara Muhammad Husni Maulana yaitu sopir dari ANTV," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan jumlah rekapitulasi terbaru terdapat 23 orang korban penganiayaan serta total 109 orang kerusakan materil yang diantaranya terdapat 13 orang mengalami penganiyaan dan kerusakan materil.

"Untuk rekapitulasi jumlah pengaduan kami tidak pernah ada perubahan, pertama korban penganiayaan ada 23 orang. Kemudian kerusakan materil 109 orang dengan keterangan 13 orang mengalami penganiyaan sekaligus kerugian materil," ujar dia.

65 Anggota TNI Ditetapkan Jadi Tersangka

Pada kesempatan yang sama, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis menjelaskan, sampai saat ini total seluruh oknum prajurit yang telah diperiksa memcapai 119 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka 65 orang.

"Total semua yang sudah diperiksa sampai dengan saat ini, seluruh oknum prajurit berjumlah 119 orang. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 65 orang dengan rincian sebagai berikut," jelas Eddy.

Eddy merinci dari total hasil pemeriksaan di masing-masing TNI, pertama dari oknum TNI Angkatan Darat (AD) yang sudah diperiksa sebanyak 90 orang dengan 57 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Lanjutnya, kedua oknum TNI Angkatan Laut yang sudah diperiksa 10 orang dan ditetapkan sebagai tersangka 7 orang. Terakhir, ketiga oknum TNI Aangkatan Udara ada 19 orang sudah dan ditetapkan sebagai tersangka 1 orang.

"Puspom TNI beserta Puspom TNI AL beserta Puspom TNI AU masih terus mendalami dan mengenbangkan proses penyelidikan dan penyidikan kasus perusakan Polsek Ciracas dan sekitarnya," pungkasnya.

Rekomendasi