Penyanyi Reza Artamevia alias RA ditangkap jajaran Narkoba Polda Metro Jaya di kawasan Jakarta Timur, pada Jumat (4/9) lalu, terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam pemeriksaan, mantan istri almarhum Adjie Massaid ini mengaku jika dirinya telah menggunakan barang haram itu sejak empat bulan lalu.
"Yang bersangkutan RA ini hasil pemeriksaan memang mengakui bahwa dia menggunakan sabu ini sekitar empat bulan semasa pandemi Covid-19 ini yang memang sering di rumah saja, ini pengakuannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/9).
Kendati demikian, polisi masih terus mendalami pengakuannya itu. Polisi juga masih mendalami motifnya. Namun diduga, RA menggunakan sabu untuk mengisi kekosongan kegiatannya.
"Kami masih dalami, biasanya memang setiap orang yang ditangkap, beberapa publik figure kita amankan pasti akan menyampaikan bahwa ini mengisi kekosongan waktu, karena memang di rumah saja, sehingga terpengaruh lagi menggunakan barang haram ini," ujarnya.
Advertisement
Atas perbuatannya, polisi menjerat Reza dengan undang-undang narkotika yang ancaman hingga 12 tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkakan terhadap yang bersangkutan, karena ini masih baru kita masih mendalami terus, di Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman adalah paling singkat 4 tahun dan paling lama adalah 12 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya meringkus Reza Artamevia di salah satu restoran, Jalan Raya Jatinegara, Kelurahan Balai Besar, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat, 4 September sekira pukul 16.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan kabar tersebut. "Iya, artis inisial RA. Inisial RA, saya enggak sebut nama lengkapnya," kata Yusri saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (5/9).
Ia menambahkan, RA ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat ini masih menjalani pemeriksaan.
"Ditangkap kemarin malam terkait kasus narkoba jenis sabu," sambungnya.