Inisiasi dan Pelaksanaan Pesta Gay di Kuningan Terkuak dari 26 Adegan Rekonstruksi

"Pertama perencanaan ini menjelaskan tersangka yang berperan penyelenggara mulai dari menginisiasi yang dishare di grup untuk menjadi pertemuan," katanya.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Inisiasi dan Pelaksanaan Pesta Gay di Kuningan Terkuak dari 26 Adegan Rekonstruksi
rekonstruksi Pesta gay di Kuningan Jaksel. ©2020 Istimewa

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi atas kasus gay di kawasan Jakarta Selatan. Dalam rekonstruksi, ada 26 adegan dalam rekonstruksi yang ditampilkan. Rekonstruksi diadakan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan menghadirkan seluruh pemeran yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Rekonstruksi ini dilakukan sebanyak 26 adegan. Kami ingin melihat kemungkinan akan munculnya fakta baru," ujar Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di lokasi, Kamis (3/9).

Calvijn mengatakan, dalam rekonstruksi ini ada tiga bagian. Pada bagian pertama adalah perencanaan dari pesta gay di Hotel The Kuningan Suites, Jakarta Selatan oleh tersangka TRF. Pada bagian ini juga akan dijelaskan bagaimana TRF membayar dan membuat undangan pesta tersebut dibantu oleh delapan tersangka lain.

"Pertama perencanaan ini menjelaskan tersangka yang berperan penyelenggara mulai dari menginisiasi yang dishare di grup untuk menjadi pertemuan," katanya.

Pada bagian kedua, lanjut Calvijn, bagaimana para tersangka mengatur tata letak dan posisi barang di ruang pesta. Para tersangka juga membahas teknis penjemputan peserta dan registrasi tamu.

"Tahapan dua akan dijelaskan timeline kesiapan yang ada, panitia masuk ke lokasi susun barang-barang yang ada, alat-alat seksual sampai dengan bagaimana cara penjemputan, semua tamu yang datang dibagi dari seksi penjemputan regis ulang siapa yang simpan barang-barang peserta hingga konsumsi," ujarnya.

"Terakhir adalah pelaksanaan, mulai pukul 21.00 Wib hingga 03.00 Wib, tidak ada satu peserta pun yang boleh kembali sampai jam 03.00 keesokannya," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi menggrebek pesta gay yang berada di Jalan Setiabudi Utara Raya, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti seperti delapan kotak alat kontrasepsi, satu kotak 'tissue magic', satu buku registrasi, tiga botol pelumas, delapan botol obat perangsang, dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta.

Atas penggerebekan itu, polisi mengamankan 56 orang. Di mana telah menetapkan sebagai tersangka sebanyak sembilan orang yakni TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, dan WH.

"Kami menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara 47 saksi tidak ditahan, hanya sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9).

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.

Rekomendasi