Otak Pembunuhan Bos Pelayaran Diduga Gelapkan Uang Bensin Kapal Sebesar Ratusan Juta

Yusri menjelaskan, modus yang dilakukan oleh NL alias L memalsukan bukti pembayaran pembelian bahan bakar minyak untuk kapal laut perusahaan.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Otak Pembunuhan Bos Pelayaran Diduga Gelapkan Uang Bensin Kapal Sebesar Ratusan Juta
12 Tersangka Pembunuhan Pengusaha di Kelapa Gading. ©2020 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Komisaris PT Dwi Putra Tirtajaya memberikan sejumlah bukti dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh NL alias L. Diketahui NL merupakan admin keuangan PT Dwi Putra Tirtajaya yang dituding sebagai otak pembunuhan pemilik perusahaan Dwi Putra Tirtajaya berinisial ST (51).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, salah satu perwakilan dari perusahaan mendatangi Polres Metro Jakarta Utara untuk melaporkan NL. Pelapornya Sumarono Ida membawa satu lembar memo internal permohonan pembayaran tagihan dari PT Petro Andalan Nusantara dan satu lembar domestik transfer Bank Mandiri yang diduga palsu.

"Pelapor selaku kuasa dari Pihak perusahaan melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh terlapor (NL alias L) berdasarkan hasil pengecekan keuangan perusahaan dan keterangan dari para saksi," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2020).

Yusri menjelaskan, modus yang dilakukan oleh NL alias L memalsukan bukti pembayaran pembelian bahan bakar minyak untuk kapal laut perusahaan.

"Pelaku membeli bahan bakar untuk kapal KM. Fu Fujin, untuk perjalanan pengangkutan barang berupa pupuk milik PT Usda Seroja Jaya dari Gresik Jawa Timur ke Ketapang Kalimantan Barat sebanyak 24 Ton, dengan cara memesan bahan bakar kepada PT Petro Andalan Nusantara dengan PO nomor 053/AP3A/VII/ 2020/ Tanggal 22 Juli 2020," papar Yusri.

"Selanjutnya PT Petro Andalan Nusantara melakukan penagihan kepada PT Usda Seroja Jaya terkait pembayaran bahan bakar tersebut dan dari PT Petro Andalan Nusantara mengirimkan bukti pembayaran yang menurut pelaku sudah dilakukan namun setelah dilakukan pengecekan ternyata pembayaran tersebut tidak ada," dia menambahkan.

Yusri menerangkan, NL diduga mengelapkan uang sebesar Rp 148.220.160. Hingga kini, pelapor masih mencari dan melengkapi data karena diduga bukan hanya ini saja yang dilakukan oleh pelaku.

"Pelapor akan melengkapi administrasi dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung," ucap dia.

Halaman
Rekomendasi