Bupati nonaktif Bengkalis Amril Mukminin menjadi terdakwa dalam dugaan korupsi gratifikasi. Dalam persidangan perdana, Kamis (25/6) jaksa mendakwa Amril diduga menerima suap Rp5,2 miliar dan istrinya Kasmarni Rp23,6 miliar.
Tim kuasa hukum Amril Mukminin, Wirya Nata Atmaja menuturkan, dana yang dimiliki Kasmarni adalah hasil bisnis dan telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari hasil kerja pribadi kliennya, Amril Mukminin.
"Klien kami sudah melaporkan ke KPK melalui Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), bahwa uang itu adalah hasil pendapatan bisnis kerja sama antara Pak Amril dengan pihak perusahaan, dan hal ini lumrah ketika suami berbisnis menggunakan rekening istrinya. Jadi jangan dikaitkan-kaitkan," kata Wirya kepada wartawan, Selasa (20/7).
Menurutnya, bisnis yang dijalankan Amril Mukminin dan beberapa pihak perusahaan tidak bertentangan dengan hukum apapun.
Wirya mengatakan, pihaknya mencurigai adanya serangan politik oleh pihak-pihak tertentu jelang Pilkada serentak akhir tahun ini. Terlebih Kasmarni memutuskan maju di Pilkada Bengkalis, berpasangan dengan Bagus Santoso.
"Mulai saat itu, demikian banyak peran aktor balik layar yang kemudian seakan-akan menarik Kasmarni dalam dugaan perkara Amril Mukminin yang sama diketahui adalah murni bisnis pribadi," klaim Wirya.
Sebelumnya, dalam sidang perdana yang berlangsung secara virtual, Amril dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tonny Franky Pangaribuan SH berada di gedung Merah Putih Jakarta sementara majelis hakim berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis (25/6).
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan sepak terjang Amril Mukminin dalam pusaran dugaan korupsi gratifikasi, bahkan saat dirinya masih menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis dua periode hingga Bupati Bengkalis di awal 2016. Jumlahnya mencapai puluhan miliar yang diterima secara bertahap.