Warga korban meninggal dunia karena Covid-19 di Depok bisa mendapat santunan kematian. Besarannya adalah Rp5 juta sesuai dengan SE Kementerian Sosial melalui Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial dengan No 427/3.2/BS.01.02/2020 tentang Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.
Surat itu pun sudah diterima oleh Pemerintah Kota Depok. Santunan dapat diambil oleh ahli waris korban meninggal akibat Covid19 dengan membawa persyaratan. Salah satunya surat kematian dan hasil rekam medis rumah sakit.
Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna mengatakan, itu adalah program lanjutan Kemensos RI yang diteruskan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Barat dan ditindaklanjuti oleh Dinsos kota Depok. "Artinya bila ini bisa kita tindaklanjuti, ya saya sangat bersyukur, terutama untuk para korban Covid-19," katanya, Rabu (15/7).
Untuk dapat santunan tersebut, ahli waris harus melengkapi sejumlah syarat. Yaitu surat kematian dari rumah sakit yang menerangkan pasien meninggal karena Covid-19. Hal itu harus diketahui Dinkes Kota Depok.
"Itu berkasnya harus asli dan foto kopi yang dilegalisir sebanyak 3 lembar," ucapnya.
Selanjutnya adalah adanya surat pernyataan ahli waris dari kelurahan asli dan di foto kopi legalisir tiga lembar. Berikutnya, foto kopi KTP korban 3 lembar, foto kopi KK (kartu keluarga) korban, tiga lembar juga, foto kopi KTP ahli waris 3 lembar, KK ahli waris 3 lembar.
"Jika diperlukan menggunakan barcode juga harus dilegalisir 3 lembar," tegasnya.
Advertisement
Syarat Lanjutan
Selain itu, ahli waris wajib mencantumkan foto kopi surat kematian dari kelurahan dan dilegalisir 3 lembar. Disarankan menggunakan akte kematian dari dinas kependudukan dan catatan sipil. Kemudian foto kopi rekening tabungan ahli waris sebanyak 3 lembar, dan syarat terakhir adalah nomor handphone ahli waris.
"Itu tadi syaratnya. Tetapi untuk lebih konkretnya kami akan koordinasi dengan provinsi dan Kemensos yang tentunya dengan petunjuk Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid Kota Depok, bapak wali kota," tukasnya.
Dia pun meminta agar masyarakat ikut berperan aktif dalam menekan angka penyebaran Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan.
"Tetap SOP ini harus kita laksanakan, karena kita enggak tahu pandemi ini berakhir kapan. Tetapi kita sudah pahami ya, selain arahan dari pemerintah, tentunya adaptasi dalam kehidupan pun terus kita lakukan," pungkasnya.