Saksi Pembunuhan Disiksa di Kantor Polisi Minta Penganiaya Dipidana

Penyelesaian kasus itu diharapkan tidak hanya berujung pada pemberian sanksi disiplin. Institusi kepolisian diharapkan mengungkap motif dan aktor di balik penganiayaan terhadap Sarpan. Harus ada efek jera bagi pelaku, sehingga penganiayaan serupa tidak terjadi lagi di kantor polisi.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Saksi Pembunuhan Disiksa di Kantor Polisi Minta Penganiaya Dipidana
Sarpan, Saksi yang Disiksa di Kantor Polisi. ©2020 Istimewa

Sarpan (57), saksi kasus pembunuhan, yang disiksa di Mapolsek Percut Sei Tuan, Medan, meminta agar kasus penganiayaan terhadapnya diusut tuntas. Dia berharap para pelaku diproses dengan hukum pidana.

"Klien kami, Kakek Sarpan, tetap meminta kepada kapolda agar perkara pidana tetap terungkap harus dapat diungkap," kata kuasa hukum Sarpan, M Sa'i Rangkuti kepada wartawan, Rabu (15/7).

Penyelesaian kasus itu diharapkan tidak hanya berujung pada pemberian sanksi disiplin. Institusi kepolisian diharapkan mengungkap motif dan aktor di balik penganiayaan terhadap Sarpan. Harus ada efek jera bagi pelaku, sehingga penganiayaan serupa tidak terjadi lagi di kantor polisi.

"Kasus pidananya harus lanjut, karena saat ini proses di Polrestabes. Kita serahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan ke pihak Polrestabes Medan," ujarnya.

Sementara, kondisi kesehatan Sarpan disebutkan terus membaik dan dinyatakan sehat. Dia sudah pulang dari perawatan di RS Haji Medan.

Sebelum pulang, Sarpan sempat dimintai keterangan tim dari Propam Polda Sumut. Dia menjelaskan peristiwa yang dialaminya. Saat ini Sarpan tinggal memulihkan lebam di sekitar matanya.

"Klien kami tetap berobat jalan, tiga kali seminggu periksa ke dokter," terang Sa'i.

Sebelumnya, Polda Sumut sudah memeriksa 9 personel Polsek Percut Sei Tuan terkait penganiayaan terhadap Sarpan. Enam di antaranya dinyatakan bersalah.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja memaparkan, dugaan tindak pidana penganiayaan yang sudah dilaporkan Sarpan ke juga akan diproses.

"Kita tidak akan mengabaikan laporan polisinya kita akan tindak lanjuti," ujarnya.

Seperti diberitakan, Sarpan diduga mengalami penyiksaan di Mapolsek Percut Sei Tuan, Medan. Warga Jalan Sidomulyo, Sei Rotan, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, ini ditahan di kantor polisi itu selama 5 hari sejak Kamis (2/7).

Dia mengaku dipukuli dalam keadaan mata tertutup hingga disetrum. Padahal status tukang bangunan ini hanya sebagai saksi kasus pembunuhan terhadap kernetnya, Dodi Sumanto alias Dika. Pembunuhan itu diduga dilakukan Anzar (27), anak pemilik rumah yang sedang mereka renovasi.

Sarpan baru dibebaskan setelah keluarga dan tetangganya berunjuk rasa menuntut pembebasannya di depan Mapolsek Percut Sei Tuan, Senin (6/7). Setelah bebas, dia melaporkan kasus itu ke Polrestabes Medan.

Rekomendasi