Pemerintah telah memutuskan untuk mengizinkan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 Hijriah dengan syarat memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 18 tahun 2020.
Oleh karena itu, pemerintah lakukan rapat koordinasi tingkat menteri membahas teknis-teknis penyelenggaraan salat dan kurban, serta antisipasi hal teknis lainnya yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD dan diikuti oleh Menko Marves Luhut Panjaitan, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menag Fachrul Razi, Mentan Syahril Yasin, Kepala KSP Moeldoko, Wakapolri, serta pejabat dari Kemenhub dan Kemenko Perekonomian.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, untuk antisipasi pelaksanaan Salat Idul Adha akan dilakukan pembatasan dengan menganjurkan masyarakat untuk salat di masjid atau musala di lingkungan masing-masing.
"Jadi tidak harus di lapangan yang luas atau masjid besar yang kemungkinan mengontrolnya sangat sulit," kata Muhadjir, Selasa (14/7).
Menurutnya, hal itu penting dilakukan karena bisa dilakukan lokalisir dan tidaknya pertemuan antar masyarakat secara luas. Tapi, jika ada kampung atau gang yang masih menjadi zona merah, maka Salat Idul Adha secara berjemaah akan ditiadakan.
"Seperti yang disampaikan Pak Menag, pada dasarnya penetapan zona hijau, merah, kuning tidak atas dasar provinsi atau kabupaten kota. Tapi bisa lebih detail lagi misalnya ada kampung yang hijau tentu salatnya tidak dilarang. Kalau itu bisa dilakukan itu bisa bagus," tegasnya.
Muhadjir juga menyarankan agar waktu salat dipersingkat, dengan meringkas khotbahnya dan membaca ayat pendek al-quran. Hal itu agar masyarakat tak berkerumun dalam waktu yang lama dan menghindari penularan virus.
"Saya sarankan agar ada imbauan khotbahnya pendek saja agar tetap khusyuk. Begitu juga ayatnya juga pendek, sehingga salatnya cepat selesai. Sehingga kemungkinan penularan virus bisa dihindari," jelasnya.
Menanggapi arahan Menko PMK, Menag Fachrul Razi mengungkapkan, arahan-arahan tersebut sudah tercantum di Surat Edaran (SE) dan akan diperkuat dalam pelaksanaannya. "Sudah ada dalam SE, kita siap untuk perkuat ini," tutup Fachrul Razi.