Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk mengakhiri masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional yang berakhir pada Jumat (26/6). Sejumlah kegiatan masyarakat seperti pernikahan kembali diperkenankan untuk digelar, begitupula dengan jam operasional kegiatan perekonomian yang mendapat tambahan relaksasi.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan angka kesembuhan di Kota Bandung menjadi sebesar 62,98 persen atau meningkat 13,4 persen dari periode sebelumnya. Hal itu pula yang mendasarinya memilih fokus pada pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dimulai pada Sabtu (27/6) selama dua pekan ke depan dan akan dievaluasi.
Selama masa AKB, ada beberapa sektor dan ruang aktivitas masyarakat yang mendapat relaksasi. Salah satunya diperbolehkan menggelar resepsi pernikahan di gedung dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Kami sudah menerima asosiasi penyelenggara pernikahan dan sudah melakukan simulasi pernikahan dengan standar protokol kesehatan. Jadi, pernikahan di gedung akan mulai diperbolehkan," ujar Oded di Balai Kota Bandung.
Resepsi pernikahan di rumah pun diselenggarakan selama memenuhi standar protokol kesehatan, mengantongi izin dan harus berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA).
Kemudian, dalam masa AKB selama dua pekan ini jam operasional pusat perekonomian, seperti mal, toko modern, restoran bisa sampai pukul 21.00 Wib. Lalu, tempat ibadah bisa diisi jemaah dengan kapasitas 50 persen dari yang awalnya 30 persen.
Semua sektor tersebut dibebankan syarat harus menjalani simulasi dan membuat surat pernyataan tertulis tentang komitmen mengikuti aturan serta protokol kesehatan dan kesediaan disanksi jika melanggar.
Meski demikian, ada beberapa sektor yang belum dibuka. Yakni, kegiatan belajar mengajar di sekolah, car free day, tempat hiburan, fasilitas olahraga dan bioskop. Khusus untuk izin ojek online mengambil penumpang, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak operator membahas standar operasional yang digunakan.
"Tetap saja, masyarakat saya imbau tetap waspada, harus disiplin tentang protokol kesehatan," kata dia.
Advertisement
Polda Jabar Ikuti Instruksi Kapolri
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengatakan anggota Polri di wilayah hukum Polda Jabar tetap melakukan pengawasan dalam menerapkan protokol kesehatan di masa AKB yang diberlakukan di sejumlah wilayah. Hal ini merujuk pada surat telegram Kapolri.
Meski demikian, pengawasan tersebut akan bersifat humanis dengan menitikberatkan edukasi di berbagai titik, seperti mal, destinasi wisata maupun tempat yang berpotensi membuat kerumunan. Artinya, tidak ada sanksi khusus yang disiapkan.
"Kemudian disampaikan di dalam kegiatan mendukung kebijakan new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru ini seluruh anggota Polri tetap melakukan pengawasan dan mendisiplinkan masyarakat di dalam mengikuti protokol kesehatan," kata dia di Mapolda Jabar.