Eks Dirut Perum Perindo Divonis 4 Setengah Tahun Penjara

Eks Dirut Perum Perindo Divonis 4 Setengah Tahun Penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Eks Dirut Perum Perindo Divonis 4 Setengah Tahun Penjara
Terdakwa mantan Dirut Perum Perindo, Risyanto Suanda mendengarkan bacaan vonis oleh Majelis Hakim saat sidang online yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/6/2020). ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko
Rekomendasi