Abu Rara, Penyerang Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara

"Abu Rara terbukti melanggar Pasal 15 Jo Pasal 16 jo Pasal 16 A Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar dia.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Abu Rara, Penyerang Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara
Sidang dakwaan penyerang Wiranto. ©Liputan6.com

Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara terhadap Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, terduga teroris yang menyerang Ketua Watimpres Wiranto. Sidang tuntutan jaksa ini dilangsungkan pada Kamis (11/6) kemarin.

"Sidang tuntutannya sudah digelar tanggal 11 Juni 2020.Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara pidana penjara selama 16 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar saat dikonfirmasi, Selasa (16/6).

Edwin Beslar menerangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

"Abu Rara terbukti melanggar Pasal 15 Jo Pasal 16 jo Pasal 16 A Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar dia.

Sementara itu, tuntutan lebih ringan diberikan kepada istri Abu Rara, yakni Fitri Diana alias Fitri Adriana. Menurut Edwin, JPU menuntut majelis hakim menjatuhi hukuman selama 12 tahun penjara.

"Fitri Diana empat tahun lebih ringan," ujar dia.

Edwin menerangkan, sidang lanjutan akan digelar pada Kamis 18 Juni 2020 mendatang. "Agendanya pledoi (pembelaan) dari penasehat hukum para terdakwa," ucap dia.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Herry Wiyanto, terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara mengajak istrinya Fitria Diana, dan anaknya RAL untuk melakukan amaliyah di Gapura Alun-alun Menes, Desa Purwarja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang Banten pada 10 Oktober 2019.

Wiranto yang sedang berkunjung ke tempat tersebut menjadi korban. Abu Rara menikam perut Wiranto dengan pisau kunai. Sementara istri Abu Rara, melukai seorang polisi bernama Kompol Dariyanto.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi