Napi Asimilasi di Kudus Buntuti Nasabah BRI Usai Tarik Duit Rp200 Juta

Korbannya yang tengah berbelanja di toko yang ada di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Jati, Kudus pada 30 April 2020, memang baru saja mengambil uang sebanyak Rp200 juta dari Bank BRI yang ditaruh di dashboard mobil.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Napi Asimilasi di Kudus Buntuti Nasabah BRI Usai Tarik Duit Rp200 Juta
Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi. ©2020 Merdeka.com

Narapidana bebas dapat program asimilasi kembali ada yang berulah. Di Kudus, ND (43) membuntuti nasabah BRI yang baru saja menarik uang sebesar Rp200 juta.

ND Tertangkap basah melakukan pencurian uang di dalam mobil yang terparkir di depan toko.

"Pelaku memang membuntuti korbannya yang baru saja mengambil uang di lembaga perbankan. Hingga akhirnya, korban yang mampir ke toko pertanian untuk membeli peralatan pertanian memarkirkan mobil bak terbuka di tepi jalan yang tak jauh dari toko," kata Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi didampingi Kasat Reskrim AKP Rismanto di Kudus, Jumat (15/5).

Ia mengungkapkan korbannya yang tengah berbelanja di toko yang ada di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Jati, Kudus pada 30 April 2020, memang baru saja mengambil uang sebanyak Rp200 juta dari Bank BRI yang ditaruh di dashboard mobil.

Ketika pelaku menjalankan aksinya dengan mengambil uang di dalam mobil yang kebetulan pintunya tidak terkunci itu, diketahui salah satu pelayan toko kemudian warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut ikut membantu menangkapnya.

"Alih-alih mendapatkan uang Rp200 juta, ternyata pelaku salah mengambil karena tas yang diambil hanya berisi uang Rp3 juta serta pakaian kotor.

Pelaku, kata dia, memang mengetahui korbannya bernama Kisworo warga Desa Kaliyoso, Undaan, Kudus memiliki uang dalam jumlah besar karena sejak dari bank memang dikuntit.

"Pelaku langsung kami amankan di Mapolres Kudus," ujarnya.

Di hadapan petugas, pelaku yang berasal Sumatera Selatan itu mengakui merupakan kelompok pencuri Palembang dan merupakan residivis yang sempat ditahan di Klaten dan dinyatakan bebas setelah mendapatkan asimilasi.

Ia mengingatkan masyarakat yang hendak mengambil uang dalam jumlah besar untuk meminta bantuan pengawalan dari kepolisian demi menjamin keamanan selama perjalanan dari bank ke rumah.

Akibat perbuatannya itu, pelaku diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Seperti diberitakan Antara.

Rekomendasi