Pihak keluarga dari tersangka pembuat video bantuan berisi sampah resmi mengajukan penangguhan penahanan. Para tersangka akan dijamin menjadi tahanan kota dan mendapat pengawasan dari orang tua.
Rohman Hidayat, kuasa hukum dari tiga tersangka yakni Ferdian Paleka, Tubagus Fahddinar, dan M. Aidil sudah mengajukan surat tersebut ke Polrestabes Bandung.
"Hari ini sudah mengajukan penangguhan dan pengalihan penahanan ke tahanan kota saja," katanya di Mapolrestabes Bandung, Senin (11/5).
Ia menyebut, pengajuan ini bertujuan untuk mengantisipasi perundungan yang dialami kliennya oleh para tahanan lain. Jika dikabulkan, orang tua akan melakukan pengawasan dan menjamin tidak anak-anaknya tidak melarikan diri.
Pengajuan penangguhan penahanan pun merupakan hak dari tersangka. Semua keputusan akan diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Ya pertimbangannya sih pada dasarnya kejadian kemarin kan ternyata di sini juga terjadi keselamatan si tersangka," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Ferdian Paleka, M. Aidil Fitrisyah dan Tubagus Fahddinar diduga mendapat perundungan dari para tersangka lain di sel tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung. Peristiwa itu terekam dalam video yang tersebar di media sosial.
Dalam video tersebut, tampak Ferdian berkepala plontos dan nyaris dalam kondisi telanjang dada. Ia diduga mengikuti perintah untuk melakukan beberapa aktivitas dari tahanan lain, seperti masuk ke dalam tong sampah, push up, mengucapkan kalimat bernada hinaan.
Sesekali ia mendapat kontak fisik yang membuatnya terlihat meringis. Tak sedikit pula tahanan yang mengamati. Terdengar pula beberapa tahanan lain meneriaki Ferdian dan kawan-kawannya dengan menyindir konten mengenai bantuan berisi sampah dan batu kepada transgender.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya memastikan tersangka pembuat video prank bantuan berisi sampah saat ini dalam keadaan baik. Terlebih, mereka sudah terpisah dari tahanan lainnya. "Kita ketahui saat ini tersangka posisi sudah aman, kesehatannya sudah jelas dia sehat, sel tahanannya sudah terpisahkan," kata dia.
Disinggung mengenai upaya orang tua yang berencana mengajukan penangguhan penahanan, Ulung menyebut itu adalah hak yang bisa mereka pilih. Namun, segala keputusannya tetap akan melalui pertimbangan kelayakan maupun kepantasan.
"Silakan saja. Nanti penyidik akan meneliti, kemudian dari segala aspek apakah memang layak atau tidak diberi penangguhan," pungkasnya.