Video Warga Non KTP Bali Dilarang Menyeberang Pelabuhan Ketapang Hoaks

GM ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang Banyuwangi Fahmi Alweni, memastikan keterangan salah satu warga KTP di luar Bali tidak boleh masuk ke Bali itu tidak benar. Menurutnya, video itu hoaks karena dipelintir.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Video Warga Non KTP Bali Dilarang Menyeberang Pelabuhan Ketapang Hoaks
Video Hoaks Larang Warga KTP Non Bali. ©2020 Istimewa

Sebuah video pengendara kendaraan roda dua yang akan menyeberang ke Pulau Bali dan tertahan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada Senin (30/3).

Dalam potongan video itu, seorang warga terlihat menyampaikan bahwa ke Gilimanuk tidak bisa menyeberang dan harus KTP Bali, di Pelabuhan Ketapang diberhentikan disuruh kembali.

GM ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang Banyuwangi Fahmi Alweni, memastikan keterangan salah satu warga KTP di luar Bali tidak boleh masuk ke Bali itu tidak benar. Menurutnya, video itu hoaks karena dipelintir.

"Tidak ada itu, kondisi normal. Iya (video) itu dipelintir saja," kata Fahmi saat dihubungi, Senin (30/3).

Dia menjelaskan bahwa informasi sebenarnya adalah surat imbauan yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster untuk mengimbau masyarakat agar mengurangi atau menunda perjalanan ke Bali jika tidak ada keperluan yang sangat penting atau mendesak.

"Kami membantu kebijakan Provinsi Bali dan imbauan dari Gubernur Bali. Imbauan Bapak Gubernur menyebutkan bahwa kepada masyarakat untuk mengurangi atau menunda perjalanan ke Bali. Kecuali, ada keperluan yang mendesak," ujar dia.

Selain itu, dengan adanya imbauan itu kemudian petugas di lapangan melakukan seleksi ketat terhadap penumpang yang akan menyeberang di Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur.

"Mendasari surat imbauan Bapak Gubernur, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali berkoordinasi dengan kami di Ketapang agar membantu mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke Bali. Jika perjalanan itu tidak terlalu sangat penting dan mendesak agar kiranya bisa menunda," ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, mungkin saat dilakukan imbauan langsung ke pengguna jasa motor yang akan menyebrang ke Bali dikira atau seolah-seolah Pelabuhan Ketapang ditutup.

Sementara untuk pemeriksaan KTP itu memang sudah wajar dan diwajibkan sebelum-sebelumnya. "Penutupan Pelabuhan Ketapang jadi tidak benar. Kalau pun untuk pemeriksaan KTP itu kan sudah wajar dan diwajibkan. Jadi mungkin pada saat petugas melakukan pemeriksaan imbauan itu melihat itu KTP kalau bukan orang Bali diimbau kalau tidak mendesak kembali saja. Kan begitu," ujarnya.

Menurut Fahmi, kalau tidak mendesak atau hanya liburan ke Bali dan lain-lainnya ditunda dulu.

"Kondisi di sini tetap beroperasi normal. Misalnya mau liburan mending di rumah dulu. Karena, ini juga imbauan pemerintah untuk menghindari penyebaran Covid-19 ini," ujar Fahmi.

Rekomendasi