MUI Terbitkan Fatwa Salat Jumat Diganti Salat Zuhur di Wilayah Terjangkit Covid-19

Dia menjelaskan mencegah penyebaran satu wabah merupakan tanggung jawab semata. Sehingga, adanya pembatasan kegiatan beragama tidak serta-merta dikonotasikan membatasi ibadah.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
MUI Terbitkan Fatwa Salat Jumat Diganti Salat Zuhur di Wilayah Terjangkit Covid-19
Buruh salat Jumat di bundaran HI. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa untuk mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur terhadap warga yang tinggal di wilayah dengan penyebaran Covid-19 tinggi. Sekretaris MUI, Asrorun Ni'am mengatakan ibadah boleh dibatasi sampai kondisi dianggap cukup terkendali.

"Terhadap hal yang asalnya diberi kewajiban guna pelaksanaan ibadah secara berjamaah maka baginya bisa diganti menjalankan salat Zuhur," ujar Asrorun di gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (19/3).

Dia menjelaskan mencegah penyebaran satu wabah merupakan tanggung jawab semata. Sehingga, adanya pembatasan kegiatan beragama tidak serta-merta dikonotasikan membatasi ibadah.

Lagi pula, imbuh Asrorun, kegiatan ibadah yang bersifat berkerumun tetap wajib dilaksanakan bagi mereka yang tinggal di wilayah dengan potensi penyebaran Covid-19 rendah, tanpa mengesampingkan sikap waspada atas penularan.

"Dia sehat dan berada di kawasan hijau dan potensi penyebarannya rendah dia tetap diberikan kewajiban (ibadah berjamaah) tetapi dengan catatan dia waspada untuk pencegahan, penularan," tukasnya.

Sekalipun, jika seseorang tinggal di wilayah aman namun kondisi fisik sedang sakit, Asrorun mengimbau untuk melakukan kegiatan ibadah di rumah.

"Jika ada dalam kondisi seperti ini tapi kondisi fisiknya menurun maka diharapkan beribadah di tempat privat," katanya.

MUI Ajak Umat Bijak Sikapi Fatwa

Untuk itu, MUI mengajak umat muslim bijak menyikapi fatwa yang baru saja dikeluarkan.

"Allah menciptakan segala sesuatu untuk kepentingan, kemaslahatan manusia, tapi pada saat yang sama kita diberikan akal untuk kepentingan memilih. Memilih antara hidup, memilih antara mati dengan hidup, memilih antara sehat dan juga sakit. ketika kita diberikan sakit, maka kita dianjurkan dengan akal sehat kita untuk berobat," ujar Asrorun.

Ia mengingatkan kepada seluruh umat beragama agar tetap mengutamakan keselamatan, dan kesehatan fisik di tengah kondisi darurat seperti saat ini.

"Kita diwajibkan untuk menjaga kesehatan jangan sampai kita menjerumuskan diri di dalam kebinasaan," katanya.

Rekomendasi