Bapeten Bantah Kecolongan Terkait Temuan Zat Radioaktif Tak Berizin di Rumah Warga

Temuan baru tersebut merupakan upaya yang dilakukan pihak Kepolisian dalam mengungkap kasus adanya zat radioaktif di Perumahan Batan Indah.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Bapeten Bantah Kecolongan Terkait Temuan Zat Radioaktif Tak Berizin di Rumah Warga
Kabag Humas Bapeten, Abdul Qohhar. ©2020 Merdeka.com/Kirom

Badan Tenaga Nuklir (Batan) menegaskan penguasaan zat radioaktif secara tidak sah sangat tidak dibenarkan. Pihak Batan mendorong Kepolisian dan Bapeten dalam upaya penyelamatan warga terkait temuan baru zat radioaktif di salah satu rumah warga Blok A 22, perumahan Batan Indah pada Senin 24 Februari kemarin.

"Penguasaan bahan nuklir atau bahan radioaktif secara tidak sah sangat tidak dibenarkan sama sekali, karena hal ini berpotensi membahayakan masyarakat," ujar Kepala Batan Anhar Riza Antariksawam, Selasa (25/2).

Menurut dia, temuan baru tersebut merupakan upaya yang dilakukan pihak Kepolisian dalam mengungkap kasus adanya zat radioaktif di Perumahan Batan Indah.

Sebelumnya, tim gabungan mendapati sumber zat radioaktif di Perum Batan Indah Blok A 22, yang ditengarai memiliki aktivitas lebih tinggi dari penemuan sebelumnya, di lahan kosong perumahan tersebut.

"Kami meminta kepada pihak Kepolisian dan Bapeten untuk mengusut tuntas kepemilikan bahan radioaktif secara tidak sah," ucapnya

Anhar menegaskan, bahwa Batan akan tetap melanjutkan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi nuklir untuk kesejahteraan.

"Batan melanjutkan kegiatan litbang dan pemanfaatan iptek nuklir di berbagai bidang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan cita-cita founding fathers RI dengan memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan yang ketat," tegas Anhar.

Penjelasan Bapeten

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), membantah lengah dalam pengawasan zat radioaktif yang ditemukan di rumah Blok A 22, Perum Batan Indah, Kota Tangerang Selatan, Senin (24/2/2020) kemarin.

"Kalau d blok A, keterangan mendalam enggak bisa saya sampaikan. Sebenarnya itu tindak lanjut dari proses penyidikan," kata Kepala Bagian Humas Bapeten Abdul Qohhar di Perum Batan Indah, Selasa (25/2).

Diungkapkan Qohhar, penemuan zat radioaktif di lahan kosong Perum Batan Indah pada akhir Januari 2020 lalu, merupakan uji fungsi mobil RDMS Mona yang dilakukan Bapeten secara rutin.

Dengan alat itu, Bapeten menemukan adanya paparan zat radioaktif sebesar 200 mili sivert di lahan kosong perumahan Batan Indah, sementara di Blok A perumahan tersebut, diduga memiliki aktifitas lebih kuat dari penemuan di lahan kosong.

"Jadi untuk pengukuran pertama, memang belum sampai masuk detil ke dalam perumahan (seluruh gang), karena ada banyak jalan yang engga bisa dilalui mobil mona (terlalu sempit, diportal, ada mobil parkir, dan lain-lain," kata Qohhar.

Dari hasil uji alat yang menyatakan adanya kenaikan di lokasi depan blok H, I, J, maka diputuskan penanganan area tersebut terlebih dulu.

"Direncanakan setelah proses clean up selesai, akan dilakukan penyisiran lanjutan utk melihat apakah ada sebaran kontaminan dr lahan depan (misal tanah dipake di pot tanaman dan lain-lain)," ungkap dia

Qohhar memastikan, penemuan zat radioaktif di rumah SM, di Blok A 22 adalah bagian dari penyelidikan Kepolisian.

"Pendalaman kasus ini, kita akan sisir. Mungkin dalam pengembangan penyelidikan, tapi kemudian menemukan sumber itu," terang Qohhar.

Meski begitu, dia memastikan bahwa penemuan zat radioaktif di Blok A 22, tidak berdampak pada lingkungan sekitar. Hal itu, diketahui dari kadar paparan yang diukur di lokasi, saat penemuan.

"Aktivitasnya berapa belum bisa kita pastikan, karena kita harus tahu dulu dia diukur dari mana. Apakah di dekat sumber atau di pagar. Tapi berdasarkan pengukuran di jalan (Blok A Batan Indah) dua kali background dan pengukuran di pagar 3 kali. Artinya dari sumber itu tidak berdampak kepada warga sekitar, karena dibawah NBD (nilai batas dosis) dan ketika sumber diambil (dibawa Gegana KBR) itu dibawah background," ungkap dia.

Rekomendasi