Sah, Wanita di Surabaya Berganti Status Kelamin Menjadi Pria

Putri Natasya, warga Bulak Rukem, Surabaya akhirnya bisa bernapas lega. Permohonannya

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Sah, Wanita di Surabaya Berganti Status Kelamin Menjadi Pria
Wanita di Surabaya berganti status kelamin menjadi pria. ©2020 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Putri Natasya, warga Bulak Rukem, Surabaya akhirnya bisa bernapas lega. Permohonannya untuk mengganti status kelamin dari wanita ke pria telah disetujui hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Namanya pun, kini berubah menjadi Ahmad Putra Adinata.

Penetapan perubahan identitas atau status kelamin dari wanita menjadi seorang pria ini dibacakan oleh hakim tunggal R. Anton Widyopriyono. Dalam pertimbangan hakim, fakta-fakta bahwa Putri seorang pria adalah, hingga umur 19 tahun ia tidak pernah menstruasi sebagaimana wanita pada umumnya.

Hal ini pun dikuatkan dengan keterangan ahli dokter kandungan bahwa Putri dinyatakan tidak memiliki kandungan, tidak memiliki sel telur dan tidak pernah mengalami haid.

"Hasil pemeriksaan USG menurut ahli dokter kandungan menyatakan, pemohon tidak memiliki kandungan, tidak memiliki sel telur, dan tidak pernah mengalami haid atau menstruasi," ujarnya, Rabu (19/2).

Atas adanya fakta-fakta itu lah, hakim pun mengabulkan permohonan Putri untuk mengubah statusnya menjadi laki-laki.

"Mengabulkan permohonan pemohon. Menetapkan pemohon berubah status jenis kelamin, dari semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki. Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula bernama Putri Natasya menjadi Ahmad Putra Adinata," tegasnya.

Selain itu, dalam penetapannya hakim juga memerintahkan pada pemohon agar segera melaporkan perubahan status jenis kelamin ini pada dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Surabaya, paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan tersebut.

Menanggapi dikabulkannya permohonan ganti status kelamin ini, Ahmad Putra Adinata mengaku bersyukur. Tidak banyak kata yang diucapkan pemuda bertubuh gempal tersebut. "Alhamdulillah," katanya singkat usai sidang.

Sementara itu, kuasa hukum Putra, Martin Suryana mengatakan, penetapan hakim ini menegaskan bahwa Putra sejak lahir memang berjenis kelamin laki-laki meski diakuinya ia mengalami kelainan medis.

Ia kembali menegaskan, jika dalam kasus ini tidak pernah ada operasi ganti kelamin. Namun, ia menyebut jika Putra hanya mengalami penyempurnaan kelamin.

"Perhari ini, dalam hukum secara administrasi, dalam catatan negara bahwa status Putra bukan lagi perempuan tapi laki-laki, bukan karena ganti kelamin. Tetapi, karena memang dari lahir, putra terlahir sebagai seorang laki-laki," tegasnya.

Rekomendasi