Bareskrim Ungkap Kasus Importasi Kuning Telur Beku

Bareskrim Ungkap Kasus Importasi Kuning Telur Beku. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap dugaan pelanggaran importasi Frozen Egg Yolk - 10 persen (kuning telur asin 10 persen) asal India.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Bareskrim Ungkap Kasus Importasi Kuning Telur Beku
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggriono (ketiga kanan), Kasatgas Pangan Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga (ketiga kiri), Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (kedua kanan), Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Sugiono (kedua kiri), tim satgas pangan Kombes Pol Didik Sugiarto (kiri), dan Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Wahyu Widayat (kanan) menunjukkan barang bukti berupa kuning telur beku dalam rilis kasus importasi kuning telur beku di Bareskrim Polri, Jakarta, (12/2/2020). ©2020 Liputan6.com/Angga Yuniar
Rekomendasi